Dadang dan Yusup mengaku menyesal telah melakukan aksinya. Mereka pun meminta rekan sejawatnya untuk insaf.
"Rekan-rekan di Garut, Pameungpeuk, insaf semua. Baik semua," ujar Dadang.
Salah seorang tokoh di Kecamatan Pameungpeuk yang tak disebut namanya mengatakan, Dadang Buaya selama ini dikenal sebagai preman. Namun, Dadang bukan warga Kecamatan Pameungpeuk, melainkan Kecamatan Cibalong.
"Memang kemarin TKP di Pameungpeuk, tapi Dadang warga Cibalong. Katanya selama ini memang dikenal (sebagai preman). Saya tidak hapal jeger Cibalong mah," kepada dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (1/5/2023).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman. Warga yang menjadi korban juga dikenal sebagai jeger. Lantaran dalam pengaruh minuman minuman keras, terjadilah aksi pembacokan itu.
"Intinya mah yang harus diantisipasi mah minuman keras dan obat-obatan. Kalau itu tidak ada, dijamin aman. Namun itu susah diberantasnya," kata dia.
Salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Cibalong yang tak mau disebut namanya, mengaku cukup terkejut dengan kasus terbaru Dadang Buaya. Pasalnya, usai bebas bersyarat, tak ada informasi negatif mengenai jeger itu. Justru, Dadang Buaya disebut telah mendapatkan pekerjaan di sebuah perkebunan.
"Tahu-tahu ada kejadian (pembacokan). Sebagai tokoh masyarakat di Cibalong, memang yang terbaik itu diselesaikan secara jalur hukum. Karena dia sudah menzalimi keluarga orang lain," ujar dia saat dihubungi Republika, Senin.
Menurut dia, adanya kasus itu pun harus menjadi pelajaran bagi rekan-rekan Dadang Buaya, yang juga dikenal sebagai jeger. Mereka harus berubah. Karena keberadaan para preman itu akan berdampak buruk bagi masyarakat di Kecamatan Cibalong.
"Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan adanya kasus ini. Orang yang mau liburan ke Cibalong, takut dengan premanisme. Itu kan tidak diharapkan," kata dia.
Ia pun berharap nantinya Dadang Buaya dapat berubah menjadi orang yang lebih baik. Sebab, seseorang seperti Dadang Buaya juga harus diberikan kesempatan untuk menjadi orang baik.
"Mudah-mudahan dia nanti bisa membawa nama Cibalong menjadi lebih baik," ujar dia.
Dalam konferensi pers di Polres Garut, Dadang Buaya dan Yusup Suproni akan dikenakan Pasal 170 dan/atau 351 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Khusus untuk Dadang Buaya, hukumannya akan ditambah seperempat, lantaran yang bersangkutan masih dalam masa pembebasan bersyarat. Diketahui, Dadang Buaya baru bebas penjara sekitar empat bulan lalu.
Kapolres Rio meminta maaf atas ketidaknyamanan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjadi di Kabupaten Garut. Namun, pihaknya akan berupaya menciptakan wilayah Kabupaten Garut yang bersih dari premanisme.
"Saya akan jadi garda terdepan agar masyarakat bisa beraktivitas dengan aman, nyaman, dan damai," ujar dia.