Senin 01 May 2023 19:35 WIB

Jejak Kriminal Dadang Buaya, Baru Keluar dari Penjara Ditangkap Lagi Gara-Gara Bacok Warga

Dadang Buaya dikenal sebagai jeger atau preman di Kecamatan Pamengpeuk, Garut.

Kondisi rumah Dadang Buaya di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, usai menjadi sasaran aksi pelemparan molotov, Jumat (28/4/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P

Nama Dadang alias Dadang Buaya ramai dibicarakan masyarakat di Kabupaten Garut usai diduga melakukan aksi pembacokan terhadap seorang warga di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, pada pekan lalu. Saat ini, lekaki yang dikenal sebagai 'jeger' di Garut selatan itu telah ditahan oleh aparat kepolisian usai menyerahkan diri pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga

Aksi pembacokan itu bukan kasus pertama yang dilakukan oleh Dadang Buaya. Warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, itu juga pernah melakukan aksi penyerangan ke Markas Kormando Rayon Militer (Koramil) dan Polsek Pameungpeuk, pada Mei 2021. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika, peristiwa itu bermula pada 28 Mei 2021 sekitar pukul 07.15 WIB. Ketika itu, terdapat seorang nelayan sehabis melaut pulang menggunakan sepeda motor. Namun, sesampainya di sekitar objek wisata Pantai Sayang Heulang, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, nelayan itu berpapasan dengan Dadang Buaya yang juga sedang mengendarai sepeda motor. Keduanya hampir bertabrakan. 

Nelayan itu lantas menegur Dadang Buaya yang tidak berada di jalurnya sendiri. Namun, Dadang emosi dan menodongkan pisau ke arah nelayan itu. Percekcokan antara kedua orang itu pun tak terhindari. Setelahnya, nelayan itu meminta bantuan adiknya yang merupakan anggota TNI dari Bogor yang sedang cuti di Garut. Alhasil, timbul perkelahian.

Perkelahian itu berhasil dilerai oleh anggota Polsek Pameungpeuk. Kerumunan pun dibubarkan. 

Alih-alih masalah selesai, beberapa saat kemudian Dadang Buaya bersama belasan rekannya justru mendatangi Koramil Pameungpeuk untuk mencari anggota TNI yang berkelahi dengannya. Gerombolan itu membawa sejumlah senjata tajam. Namun, mereka dapat dihalau oleh anggota yang berjaga.

Bukannya bubar, gerombolan itu justru mendatangi Polsek Pameungpeuk untuk mencari anggota yang melerai perkelahian sebelumnya. Gerombolan yang dalam keadaan mabuk itu sempat membuat keributan dengan menyerang salah satu anggota, tapi akhirnya bisa dibubarkan.

Aparat dari Koramil dan Polsek Pameungpeuk kemudian melakukan konsolidasi untuk melakukan penangkapan. Akhirnya, Dadang Buaya ditangkap pada sore harinya dan langsung diserahkan ke Polres Garut.

Akibat aksinya itu, Dadang Buaya menerima hukuman penjara. Namun, sekitar empat bulan silam, Dadang Buaya keluar dari penjara dengan status bebas bersyarat. Alih-alih berhenti melakukan aksi kriminalitas, lelaki itu justru kembali melakukan kejahatan berupa pembacokan kepada warga.

Aksi pembacokan itu terjadi di Jalan Raya Mirameru, Kecamatan Pameungpeuk, pada Selasa dini hari. Ketika itu, terdapat dua orang warga yang mengendarai sepeda motor yang hampir diserempet oleh mobil yang dikendarai Dadang Buaya bersama rekannya, Yusup Suproni. 

Karena tak terima, dua warga berinisial R dan O mengejar mobil tersebut. Salah satu dari pengendara motor itu bilang agar sopir mobil hati-hati dalam berkendara. Namun, melihat mobil itu dikendarai oleh Dadang Buaya, dua warga yang sempat kesal itu langsung meminta maaf. 

Alih-alih memaafkan, Yusup langsung melakukan pemukulan kepada salah satu korban. Tak lama, Dadang Buaya pun melalukan pembacokan menggunakan golok kecil, yang menyebabkan salah satu korban mengalami luka serius.

Usai mendapatkan laporan pagi harinya, Kepala Polres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan ultimatum kepada Dadang Buaya untuk menyerahkan diri. Jika tidak, Rio akan memimpin proses penangkapan. Apabila melawan, polisi tak akan segan melakukan tindakan tegas terukur. 

Usai diberi ultimatum, Dadang Buaya dan rekannya langsung menyerahkan diri pada hari itu juga. Kedua orang itu pun langsung dibawa ke Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat konferensi pers pada Kamis (27/4/2023), Rio mengatakan, Dadang Buaya selama ini terkenal secara negatif di Kabupaten Garut. Menurut dia, Dadang Buaya telah berkali-kali melakukan aksi kriminalitas. Kasus pembacokan kepada dua warga itu disebut yang ketiga kalinya Dadang Buaya berurusan dengan polisi. 

Karena itu, polisi tak akan melakukan restorative justice dalam kasus itu. "Korban mau damai, saya tidak akan RJ (restorative justice). Saya minta ini kejadian terakhir," ujar Rio.

 

 

 

photo
Kondisi rumah Dadang Buaya di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, usai menjadi sasaran aksi pelemparan molotov, Jumat (28/4/2023). - (Dok. Polres Cibalong)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement