REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menangani dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera dibentuk. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ikut dilibatkan dalam satgas tersebut.
"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," kata Mahfud di kantornya, Kamis (27/4/2023).
Meski demikian, Mahfud menyebut, dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua KPK, Filri Bahuri. Menurut dia, Firli memastikan pihaknya bakal bekerja di luar satgas sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim (Satgas TPPU)," ujar dia.
Mahfud menjelaskan, penyidik yang dilibatkan dalam satgas itu merupakan penyidik dari Kemenkeu. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai.
"Ya memang undang-undangnya kalau menyangkut (kasus) pajak dan bea cukai itu penyidiknya (dari) Kementerian Keuangan, yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai," jelas Mahfud.
Namun, Mahfud memastikan, Satgas TPPU tetap akan bekerja secara independen, meski penyidik yang terlibat merupakan pegawai internal Kemenkeu. Ia juga mengungkapkan, berbagai pihak eksternal bakal dilibatkan dalam satgas tersebut.
"Memang banyak yang (mempertanyakan) 'wah, itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri?' Ndak juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis pro justisia karena tidak boleh selain polisi, jaksa, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu," ungkap Mahfud.
"Tapi nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri dari beberapa sehingga penilaian itu akan lebih objektif," tambah dia menjelaskan.
Sebelumnya, Mahfud turut mengonfirmasi data-data yang dipegang sama dengan yang dimiliki Sri Mulyani. Terlihat berbeda karena klasifikasi dan penyajian data, dan Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
Dari 300 LHA LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada aparat penegak hukum, sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh kemenkeu maupun APH.
Mahfud menerangkan, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP. Yang mana, terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti melanggar ketentuan UU 5 2014 tentang ASN jo PP 94 2021 tentang Disiplin PNS.