Kamis 27 Apr 2023 02:14 WIB

Tiga Wisatawan Ditangkap Karena Aniaya Anggota Polisi di Garut

Ketiga wisawatan yang menganiaya polisi terancam tujuh tahun penjara.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Kepolisian Resor Garut menangkap tiga pemuda yang merupakan wisatawan asal Bandung karena menganiaya seorang anggota Satuan Polisi Air dan Udara. Korban dianiaya saat sedang bertugas melakukan pengamanan objek wisata di Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pelaku bukan warga Garut, mereka adalah wisatawan yang kami tangkap karena melakukan penganiayaan terhadap anggota kami," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers kasus penganiayaan terhadap anggota Polri di Garut, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan tiga tersangka yang diamankan yakni inisial RE, DK, dan AA. Semuanya berusia 19 tahun warga Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, yang hendak mengisi libur Lebaran dengan berwisata ke Pantai Santolo.

Ketiga tersangka, kata Kapolres, diamankan berawal dari adanya keributan di tempat wisata Pantai Santolo, Senin (24/4/2023) petang. Anggota Satpolairud Santolo mendatangi lokasi keributan dan mencoba melerai, kemudian mengamankannya.

Anggota yang sedang memakai seragam dinas tersebut yakni Briptu RA justru mendapatkan perlakuan dari pelaku dengan melakukan pemukulan berkali-kali hingga korban mengalami luka lebam di wajahnya.

"Anggota kami yang saat itu berbaju dinas dipukuli beramai-ramai oleh tiga orang di belakang, dan menyebabkan luka yang lumayan cukup serius," katanya.

Adanya laporan penganiayaan itu, Kapolres memerintahkan langsung jajarannya untuk mengamankan para pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Seluruh tersangka, kata dia, saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas keamanan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 170 KUHP juncto pasal 212 KUHP subsider pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun, berkasnya segera kami serahkan ke Kejaksaan," katanya.

Kapolres menegaskan tindakan tersangka itu merupakan kesalahan yang besar, karena kepada petugas saja berani melakukan penganiayaan, apalagi kepada masyarakat biasa. Polisi, lanjut dia, memberikan tindakan tegas agar mereka mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.

"Saya miris, jangankan sama masyarakat, sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan, oleh sebab itu saya melakukan tindakan tegas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement