Rabu 26 Apr 2023 16:03 WIB

Menko PMK: Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang Hingga Jumat

Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pembatasan operasional angkutan barang.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan perpanjangan pembatasan kendaraan angkutan barang. Adapun masa berlaku yang seharusnya berakhir pada Rabu (26/4/2023) diperpanjang hingga Jumat (28/4/2023).

"Setelah mencermati dinamika di lapangan dalam penanganan arus balik Lebaran 2023, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang," kata Muhadjir dalam keterangan video di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/4/2023).

Aturan itu berlaku baik di ruas tol maupun nontol. Muhadjir menyebutkan, perpanjangan pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku hingga Jumat (28/4/2023) pukul 23.59 WIB.

"Atas nama pemerintah, kami menyatakan permintaan maaf kepada semua pihak yang terdampak, khususnya kepada para pelaku usaha dan industri," ujar Muhadjir.

Dia menjelaskan, keputusan perpanjangan aturan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan arus balik Lebaran 2023. Hal itu karena banyak warga yang mudik belum balik ke Ibu Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement