REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Provinsi DIY diperkirakan akan kedatangan 5,9 juta pemudik dan pendatang selama masa arus mudik hingga libur Lebaran 2023. Momen ini seringkali dimanfaatkan pengelola parkir maupun juru parkir (jukir) untuk melakukan aksi 'nuthuk' atau menaikkan tarif secara tidak wajar, termasuk di Kota Yogyakarta.
Untuk itu, masyarakat diharapkan hati-hati dalam menggunakan jasa parkir. Terutama yang tidak memiliki izin dan menaikkan tarif dengan tidak wajar, meski tempat parkir yang dikelola swasta diperbolehkan naik maksimal lima kali lipat.
Untuk mengatur terkait parkir ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) di April 2023 ini dengan Nomor 061/1007 tentang Ketertiban Pelayanan Parkir di Kota Yogyakarta dalam Menyambut Idul Fitri 144 H dan Cuti Bersama.
SE tersebut mengatur ketentuan parkir baik di tempat khusus parkir (TKP) maupun di badan jalan di masa Lebaran 2023 ini. Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, Pemkot Yogyakarta sendiri mengelola beberapa TKP yakni di Senopati, Ngabean, Sriwedani, dan Limaran.
Sesuai dengan SE, tarif yang berlaku di TKP tersebut di masa Lebaran ini bagi bus besar sebesar Rp 75 ribu di tiga jam pertama, dan tiap jam setelahnya Rp 25 ribu. Bagi bus sedang, di tiga jam pertama Rp 50 ribu, dan setiap jam setelahnya Rp 15 ribu.
Sedangkan, tarif parkir bagi mobil di dua jam pertama Rp 5.000, dan tiap jam selebihnya Rp 2.500. Bagi kendaraan roda dua yakni dua jam pertama Rp 1.000 dan tiap jam selebihnya Rp 1.500.
"Dan tarif parkir ini resmi. Kalau untuk swasta, bisa dimungkinkan untuk menaikkan lima kali lipat tapi tidak bisa serta merta menaikkan saja. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi teman-teman pengelola parkir swasta," kata Ditya di Komplek Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (18/4/2023).
Sementara itu, untuk parkir di badan jalan juga diatur berdasarkan dua kategori di Kota Yogyakarta. Kategori pertama yakni kawasan satu atau premium.
Kawasan premium ini ada di Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Suryodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Beskalan, Jalan Ketandan, dan Jalan Kebun Raya.
Ditya menyebut, tarif parkir di badan jalan di kawasan premiun tersebut diatur untuk mobil sebesar Rp 5.000 di dua jam pertama, dan tiap jam setelahnya Rp 2.000. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000, dan tiap jam setelahnya Rp 1.500.
"Untuk kawasan dua dan tiga yang non premium, itu tidak ada progresifnya, flat, baik untuk mobil Rp 2.000 dan motor Rp 1.000," tegas Ditya.