Kamis 20 Apr 2023 10:26 WIB

Disomasi Terkait Pernyataan Bayar Rp 6 Juta, Menkes Budi Dibela KTKI

FDPKKB mensomasi kepada Menkes terkait memperoleh SIP dan STR harus bayar Rp 6 juta.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Dokter Peduli Ketahanan dan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait pernyataannya yang menyinggung proses perolehan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) harus membayar Rp 6 juta.

SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Baik SIP dan STR dokter harus diperpanjang tiap lima tahun sekali.

"Kami 17 organisasi tenaga kesehatan mendukung Menkes (Budi). Kami bersama Menkes menghadapi somasi," kata Wakil Ketua Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Deby Vinski usai bertemu Menkes Budi di kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Terkait somasi tersebut, sebanyak 17 organisasi profesi yang tergabung Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) siap memberikan dukungan penuh kepada Menkes Budi. Beberapa organisasi tersebut, di antaranya PDSI, dan Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia (PASI), Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), hingga Forum Dokter Pejuang STR.

KTKI menggarisbawahi sistem yang ada saat ini, seperti biaya pengurusan STR dan SIP menjadi lebih mahal dan sulit untuk diperoleh karena dimonopoli oleh satu organisasi profesi saja. STR adalah bukti tertulis atau dokumen hukum yang menyatakan, dokter yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Pihaknya pun tak segan memberikan dokumen untuk melawan somasi tersebut, termasuk bukti biaya pengurusan STR dan SIP dokter yang mahal. "Apapun yang dibutuhkan oleh Pak menteri akan kami berikan termasuk data biaya pengurusan STR dan SIP yang sangat mahal, sebenarnya lebih mahal dari yang Pak Menteri sebutkan," ucap Deby.

Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan, dr Judilherry Justam mengatakan, hanya di Indonesia saja, para tenaga kesehatan diharuskan untuk bergabung ke dalam organisasi profesi. Hal tersebut membuat resah tenaga kesehatan.

"Di negara lain, kita tidak wajib mengikuti organisasi profesi. Di Singapura dan Malaysia tidak wajib dan itu tidak ada masalah. Saya kira apa yang dilakukan Kemenkes sangat kami dukung. Tentunya nanti perlu pengaturan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Menkes Budi mengajak FDPKKB mendiskusikan perihal somasi yang ditujukan kepada dirinya. "Tanpa mengurangi rasa hormat, saya beriktikad baik mengajak Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa berdiskusi, mengklarifikasi persoalan sebagaimana yang tertuang dalam surat somasi," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement