Rabu 19 Apr 2023 14:08 WIB

KPU Nyatakan Prima Gagal Ikut Pemilu 2024 

Prima dinilai tidak memenuhi syarat jumlah keanggotaan

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU Hasyim Asyari.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak memenuhi syarat dalam tahap verifikasi faktual. Dengan demikian, Prima dipastikan gagal menjadi peserta Pemilu 2024. 

Kabar gagalnya Prima ini diketahui lewat Surat Keputusan KPU RI Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023, yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Ahad (16/4/2023). Surat itu mengutip Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tentang hasil potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik hasil perbaikan. 

Baca Juga

Pada intinya, surat tersebut menyatakan Prima tidak memenuhi syarat jumlah keanggotaan. Karena itu, KPU tidak melakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap keanggotaan Prima. Artinya, Prima tidak lolos verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024. 

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, Prima tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak lolos verifikasi faktual. Sebab, UU Pemilu dan Peraturan KPU sudah mengatur bahwa partai non-parlemen harus lolos verifikasi faktual agar bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu. 

"Ketika verifikasi faktual tidak dapat dilaksanakan, maka berarti data dan dokumen persyaratan partai Prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu (yang berstatus belum memenuhi syarat)," kata Idham kepada wartawan, Rabu (19/4/2023). 

Sebagai gambaran, KPU melakukan verifikasi ulang terhadap Prima usai diperintahkan oleh putusan Bawaslu RI. KPU mulanya melakukan verifikasi administrasi terhadap Prima. Hasilnya, Prima dinyatakan memenuhi syarat (MS). 

KPU lalu melakukan verifikasi faktual awal terhadap Prima mulai 1 hingga 4 April 2023. Namun, KPU menyatakan Prima belum memenuhi syarat (BMS). 

KPU lantas memberikan kesempatan terakhir kepada Prima untuk mengikuti verifikasi faktual perbaikan. Sebelum verifikasi faktual perbaikan dilakukan, Prima harus melengkapi terlebih dahulu dokumen keanggotaannya. 

Prima menyerahkan dokumen keanggotaannya. Pada titik inilah Prima tumbang. Sebab, KPU berkesimpulan bahwa Prima tidak memenuhi syarat jumlah keanggotaan, sehingga partai baru itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual. 

Sebelumnya, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono menuding KPU tidak adil dan tidak profesional ketika melakukan verifikasi faktual maupun verifikasi faktual perbaikan terhadap partainya. Ketidakprofesionalan KPU itu tampak dalam sejumlah hal. 

Pertama, KPU tidak mengakui pengurus Prima di sejumlah daerah meski sudah ditunjukkan surat keputusan DPP Prima. Padahal, SK KPU sendiri yang memperbolehkan pergantian kepengurusan dibuktikan lewat surat keputusan. Alhasil, kepengurusan Prima di sejumlah daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Kedua, KPU secara prematur menyatakan sejumlah anggota Prima TMS dengan alasan anggota tersebut tidak berhasil ditemui secara langsung. Seharusnya, kata Jabo, verifikator KPU memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada anggota Prima untuk melakukan verifikasi lewat panggilan video maupun rekaman video sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. 

Ketiga, KPU RI terlambat menyerahkan Berita Acara hasil verifikasi faktual awal kepada Prima, dari yang seharusnya tanggal 6 April 2023 diundur menjadi 7 April 2023. Keterlambatan tersebut mengganggu persiapan Prima untuk menyerahkan dokumen perbaikan guna mengikuti verifikasi faktual perbaikan. 

Selain ketidakprofesionalan KPU, lanjut Jabo, ada pula perangkat desa yang mengintimidasi anggota Prima agar gagal ikut verifikasi faktual. Pelaku intimidasi itu diyakini merupakan kaki tangan dari kekuatan politik besar yang sejak awal tidak ingin Prima ikut Pemilu 2024. Dia juga meyakini bahwa kekuatan politik besar itu yang mengintervensi KPU agar bekerja tidak profesional supaya Prima gagal. 

Merespons sejumlah tudingan Prima tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya sudah bekerja sesuai aturan. Dia juga menyebut bahwa verifikasi faktual dilakukan sesuai fakta lapangan. 

"KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui dan hal itu yang dicatat dan dilaporkan, serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," ujar Hasyim kepada wartawan, kemarin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement