Sabtu 22 Apr 2023 02:54 WIB

PPNI Tolak Omnibus Law: Ada Degradasi Profesi Perawat

Pencabutan UU Keperawatan mendegradasi dan menimbulkan masalah bagi profesi perawat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Erik Purnama Putra
Perawat sedang bertugas di rumah sakit (ilustrasi).
Foto: Dok Pemprov NTB
Perawat sedang bertugas di rumah sakit (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Skema Omnibus Law. Alasan penolakannya, lantaran RUU Kesehatan Skema Omnibus Law mendegradasi profesi perawat Indonesia.

"RUU Kesehatan dilihat dari materinya sedikit banyak akan sangat memengaruhi perjalanan profesi perawat ke depan," kata Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah dalam keterangan di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Harif menerangkan, substansi RUU berpotensi menghilangkan sistem yang sudah mulai baik terbangun dengan mencabut beberapa UU yang masih sangat relevan untuk menunjang perbaikan sistem kesehatan. Salah satunya, adalah UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Pencabutan UU Keperawatan, kata Harif, juga akan mendegradasi profesi perawat yang sedang berkembang untuk kompetisi global. Aturan tersebut juga meletakkan profesi perawat pada kondisi tidak punya landasan pengembangan profesi yang kuat serta berpotensi menimbulkan masalah, konflik yuridis, sosial profesi, dan sistem pelayanan Kesehatan.

Dia menilai, dalam draf RUU Kesehatan juga masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan, khususnya sumber daya kesehatan yang masih diskriminatif dalam pengaturannya. Pasalnya, dalam RUU Kesehatan dijabarkan tentang kualifikasi sumber daya kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Pembedaan tersebut menyebabkan adanya ketidaksetaraan dalam pelayanan akan menyebabkan hambatan dalam koordinasi dan kolaborasi. RUU Kesehatan juga berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi, jika secara teknis tidak ketat maka akan menjadi ancaman.

Hal itu karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia. Padahal, jumlah lulusan perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65 ribu-75 ribu orang per tahun.

"Untuk itu PPNI mendesak pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan Omnibus Law. Kami juga akan menyampaikan aspirasi ini, sejumlah perwakilan PPNI akan melakukan aksi penyampaian aspirasi tersebut yang direncanakan pada Rabu, tanggal 19 April 2023," ujar Harif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement