REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra buka suara mengenai Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kader Gerindra itu diduga terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bandung.
Juru Bicara (Jubir) Pemenangan Pemilu Gerindra untuk Pemilu 2024, Budi Djiwandono mengungkapkan Yana Mulyana sudah lama tak menunjukkan batang hidungnya dalam kegiatan Gerindra. Bahkan ia menyinggung Yana Mulyana jarang berbincang dengan Gerindra. "Yang bersangkutan sudah lama tidak komunikasi dan koordinasi dengan Partai Gerindra," kata Budi kepada Republika, Sabtu (15/4/2023).
Walau demikian, Budi enggan mengonfirmasi apakah Yana Mulyana masih berstatus kader Gerindra atau tidak. "Memang tidak pernah hadir di acara-acara partai," ujar Budi yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut.
Selain itu, Budi menegaskan Gerindra tak mempermasalahkan penangkapan terhadap Yana Mulyana. Budi menjamin Gerindra mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. "Sesuai semangat Ketua Umum kami Pak Prabowo Subianto untuk memberantas dan menindak tegas praktek korupsi, Partai Gerindra mendukung penuh langkah-langkah KPK untuk memproses masalah ini sesuai undang undang dan ketentuan yang berlaku," ucap Budi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabaran kembali melakukan operasi tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring dalam OTT pada Jumat (14/4/2023). “KPK, pada Jumat (14/4/2023) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (15/4/2023).
Yana dan sejumlah pihak ditangkap diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan Internet pada program Smart City Kota Bandung.
Saat ini, tim KPK sedang menggali keterangan dari beberapa pihak yang diamankan untuk kemudian diputuskan status mereka dalam waktu 1x24 jam.