Jumat 14 Apr 2023 11:21 WIB

KemenPPPA: Korban Kasus Penganiayaan Anak oleh Guru di Flores Mulai Membaik

KemenPPPA berkoordinasi untuk pastikan kondisi fisik dan psikis pascapenganiayaan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penganiayaan (Ilustrasi). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memantau kasus penganiayaan yang terjadi pada anak 9 tahun oleh oknum guru di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. KemenPPPA memantau kondisi korban pasca terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial MGS.
Penganiayaan (Ilustrasi). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memantau kasus penganiayaan yang terjadi pada anak 9 tahun oleh oknum guru di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. KemenPPPA memantau kondisi korban pasca terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial MGS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memantau kasus penganiayaan yang terjadi pada anak sembilan tahun oleh oknum guru di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. KemenPPPA memantau kondisi korban setelah terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial MGS.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menyayangkan terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru kepada seorang anak di Flores Timur. Apalagi, penganiayaan dilakukan di tempat umum yang disaksikan oleh banyak orang. 

"Hal itu dapat menimbulkan trauma tersendiri kepada anak. Oleh karenanya, kami akan terus mengawal kondisi korban dan memastikan korban mendapatkan pendampingan, serta dapat mengakses pemulihan secara psikis dan fisik," kata Nahar dalam keterangannya pada Jumat (14/4/2023). 

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB3) Flores Timur. Tujuannya dilakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi fisik dan psikis korban setelah mengalami penganiayaan.

Nahar menyampaikan dari hasil asesmen yang dilakukan diketahui korban tidak mengalami trauma psikis yang serius dan bisa berkomunikasi dengan baik."Kondisi fisik korban juga sudah membaik dan sudah bisa mengikuti aktivitas belajar di sekolah," ucap Nahar. 

KemenPPPA berkomitmen mengawal tindak lanjut atas proses mediasi kasus antara korban dan pelaku. Sebab kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus melalui keadilan restoratif. 

"Keadilan restoratif atau restorative justice dilaksanakan untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan korban agar dapat kembali ke kondisi semula. Sehingga, kami berharap pascakesepakatan, terkait pemenuhan hak korban dapat terus diupayakan," ujar Nahar. 

Berikutnya, Nahar mendorong masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan terhadap anak di sekitarnya. "Sehingga korban dapat segera diberikan perlindungan dan tidak mengalami kekerasan berulang," kata Nahar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement