Rabu 12 Apr 2023 10:37 WIB

Polresta Tangerang Terima Penitipan Kendaraan Warga yang Mudik

Warga bisa menitipkan kendaran di Markas Polresta Tangerang pada 15-30 April 2023.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono.
Foto: Dok Humas Polri
Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menjelang lebaran 1444 H, mulai banyak masyarakat yang mudik menggunakan alat transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadinya. Polresta Tangerang pun menyediakan fasilitas penitipan kendaraan bagi pemudik pada 15-30 April 2023.

"Penitipan kendaraan pemudik akan ditempatkan di Mako Polresta Tangerang mulai 15 sampai 30 April 2023 dan gratis," ujar Kepala Polresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono kepada Republika.co.id di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (12/4/2023).

Dia menjelaskan, manfaat menitipkan kendaraan di Markas Polresta Tangerang adalah mengurangi risiko bahaya selama di jalan. Pun kendaraan lebih aman di kantor polisi hingga mengurangi kemacetan di jalan. Masyarakat yang akan menitipkan kendaraannya, sambung ia, cukup menyerahkan foto copy surat izin mengemudi (SIM), kartu tanda penduduk (KTP), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Namun, jika memilih tidak menitipkan ke Markas Polresta Tangerang selama mudik maka Sigit memberikan beberapa tips. Pertama jangan memarkir sepeda motor sembarangan, selalu parkir di tempat yang resmi dengan one gate system, dan pastikan kendaraan sudah dikunci saat diparkir.

Kemudian, usahakan memilih tempat parkir yang terdapat kamera pengawas (CCTV) dan mudah dilihat atau diawasi. "Bila terpaksa parkir di tempat yang kurang memadai syaratnya, pastikan gunakan kunci ganda," kata Sigit.

Terakhir, gunakan alarm anti maling dan bila perlu pasangka GPS agar jika kendaraan dicuri maka bisa dilacak. Sigit juga mengimbau jika ada yang melihat atau menjadi korban pencurian atau perampokan kendaraan maka bisa segera menghubungi nomor hotline Halo Pak Kapolresta Tangerang 081112301110.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement