REPUBLIKA.CO.ID, BATANG—Korban dugaan tindak pidana pencabulan oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang mencapai 15 orang. Sebagian besar korban merupakan santriwati yang juga pelajar, sementara 1 orang merupakan perempuan dewasa.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka dalam perkara menonjol ini atas nama Wildan Mashuri (58 tahun). Ia merupakan pengasuh Ponpes Al Minhaj, Wonosegoro, Kecamatan Bandar.
Terkuaknya kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur ini berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolres Batang, pada 2 April 2023. Laporan ini segera ditindaklanjuti olah jajaran Satreskrim Polres Batang.
Dari hasil penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polres Batang terungkap korban tindak pencabulan oleh oknum pengasuh pondok ini lebih dari satu orang. Hingga Senin (10/4/2023) jumlah korban mencapai belasan orang hingga tersangka akhirnya diciduk di Kecamatan Kandeman.
“Jadi sejak dilaporkan pada 2 April 2023 sampai dengan Senin kemarin sudah ada 15 orang yang mengaku menjadi korban pencabulan tersangka Wildan,” ujar Kapolda Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
Perbuatan dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur ini, diduga telah dilakukan sejak 2019 di lingkungan pondok. Sedangkan perbuatan pencabulan terakhir dilakukan tersangka pada Ahad 2 April 2023 lalu.
Dalam melakukan aksinya, jelas Kapolda, tersangka menggunakan modus bujuk rayu dan tipu muslihat serta mendoktrin para korban dengan ilmu agama yang diajarkan di pondok. Selain itu tersangka juga memberi uang jajan dan biaya sekolah korban.
“Usai melakukan perbuatannya, tersangka Wildan juga memaksa para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” tegas Ahmad Luthfi.
Atas perbuatan tersebut, lanjut kapolda, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1), (2) dan (4) Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu juga Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan ayat (5) UU RI Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidananya berupa hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman pidananya, bila sebagai pengasuh dan korban lebih dari satu atau pengulangan,” tegas Ahmad Luthfi.
Kapolda juga menyampaikan, jajaran Satreskrm Polres Batang saat ini masih mendalami kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur ini. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan masih ada santri atau pihak lain yang menjadi korban. “Terlebih para korban umumnya merupakan santriwati yang masih berstatus pelajar yang cenderung masih menutup diri, baik kepada orang tuanya maupun kepada orang lain,” tegasnya.