REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui, ada kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana hibah nonpilkada yang dilakukan jajaran Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng). Jumlah dana yang dimaling diperkirakan mencapai Rp 56 miliar.
"Masih diperiksa dugaan itu. Kita juga tidak boleh menutup-nutupi jika terjadi kejahatan di dalam organisasi Bawaslu. Dibuka saja," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Bagja mengatakan, jajarannya sudah mendalami kasus itu. Pihaknya juga sudah meminta para terduga pelaku maupun jajaran Bawaslu Sulteng untuk memberikan penjelasan secara gamblang saat diperiksa atau diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia pun menyerahkan kepada kejaksaan untuk mengungkap kasus tersebut. Bagja menjamin Bawaslu RI tidak akan mengintervensi upaya penegakan hukum. Dia juga berharap kasus semacam itu tak terulang. "Tentu menjadi kesedihan tersendiri bagi Bawaslu. Itu tragedi. Kami berharap tidak terjadi lagi," ungkapnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng sedang memproses kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 56 miliar di Bawaslu Sulteng tahun 2020. Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Kejati sudah memeriksa 30 saksi dan menyita sejumlah dokumen. Kejati kini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.