Selasa 11 Apr 2023 13:19 WIB

Organda Jatim Siap Tambah Angkutan Sambut Mudik Lebaran 2023

PO yang menaikkan tarif bus ekonomi akan disanksi hingga pencabutan izin trayek.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Foto udara sejumlah kendaraan roda empat dari arah Jakarta melaju perlahan setelah memasuki Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/4/2022). Volume kendaraan arus mudik Tol Trans Jawa Batang-Semarang dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Kalikangkung menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-4 Lebaran hingga pukul 23:00 WIB terpantau padat.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Foto udara sejumlah kendaraan roda empat dari arah Jakarta melaju perlahan setelah memasuki Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/4/2022). Volume kendaraan arus mudik Tol Trans Jawa Batang-Semarang dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Kalikangkung menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-4 Lebaran hingga pukul 23:00 WIB terpantau padat.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur, Firmanyah Mustafa memastikan Perusahaan Otobus (PO) sudah sangat siap menghadapi mudik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Firman menegaskan, tidak saja dari sisi kendaraan, awak bus seperti sopir, kernet, dan kondektur juga sudah siap melayani penumpang mudik.

Mereka telah menjalani pengecekan kesehatan. "Kami tidak tahu apakah akan ada penambahan armada atau tidak. Yang pasti sudah kami siapkan jika sewaktu-waktu dihubungi untuk tambah armada," ujar Firman, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga

Firman meyakini bakal adanya lonjakan penumpang mudik lebaran dibandingkan tahun sebelumnya. Antusiasme masyarakat yang dua tahun sebelumnya tidak bisa mudik akibat pandemi Covid-19, diyakininya sebagai pemicu lonjakan tersebut. Meski demikian ia memastikan tidak ada kenaikan tarif bus saat musim mudik, khususnya kelas ekonomi yang tarifnya telah ditentukan.

"Tarifnya saat lebaran nanti tetap seperti saat ini, tidak naik. Tarif ekonomi telah ditentukan dalam aturan pergub. Ada tarif batas bawah dan atas. Melebihi batas atas, jelas menyalahi aturan," ujarnya.

Firman mengingatkan, jika ada PO yang menaikkan tarif untuk bus ekonomi akan berurusan dengan pelaksana kebijakan. PO juga bisa mendapatkan sanksi berupa teguran. "Bahkan jika ditemukan bukti kuat, bisa juga mendapat sanksi hingga pencabutan izin trayek," kata Firman.

Firman menambahkan, yang boleh menaikan tarif hanya bus kelas nonekonomi. Firman pun menyarankan penumpang membayar tiket ketika berada di dalam bus atau membelinya di agen-agen resmi. "Jangan percaya dengan calo-calo yang menawari tiket non ekonomi. Beli saja di agen resmi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono memprediksi, antusiasme masyarakat untuk mudik lebaran Idul Fitri tahun ini bakal meningkat. Berdasarkan kajian Puslitbang Kementerian Perhubungan, ada sebanyak 21,2 juta orang yang akan melalukan perjalanan mudik ke Jawa Timur.

Nyono menjelaskan, puncak arus mudik di Jatim diperkirakan terjadi pada 21 April, sedangkan puncak arus balik pada 25 April. Nyono pun memperkirakan ada peningkatan penumpang angkutan jalan mencapai 29 persen jika dibandingkan musim lebaran tahun sebelumnya. Maka dari itu, nantinya akan dilakukan pengaturan lalu lintas, khususnya kendaraan barang, baik di ruas jalan tol maupun ruas jalan arteri.

Untuk jalan tol pembatasan operasional angkutan barang dilakukan mulai pukul 00.00 WIB pada 19 hingga 21 April 2023. Kemudian unruk arus balik dilakukan mulai 24 hingga 26 April 2023. Pembatasan juga bakal dilakukan pada 29 April hingga 2 Mei 2023.

"Yakni ruas jalan Ngawi-Kertososo, Mojokerto-Surabaya, Surabaya-Gempol, Surabaya-Gresik, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo dan Pandaan-Malang," ujarnya.

Kemudian untuk jalur arteri, pembatasan dilakukan di ruas jalan Pandaan-Malang, Probolinggo-Jember, Jombang-Caruban, dan Banyuwangi-Jember. Nyono mengatakan, kendaraan barang yang boleh melintas pada saat pembatasan tersebut hanya yang memuat bahan bakar minyak (BBM), barang ekspor impor menuju pelabuhan laut, ternak, air minum dalam kemasan, hantaran pos, dan sembako.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement