Senin 10 Apr 2023 18:04 WIB

LIMA: Tamsil Linrung Korban Praktek Politik tak Sehat Pimpinan MPR

Masukan pakar tata negara diabaikan.

Direktur Lingkaran Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai Wakil Ketua MPR terpilih, menjadi korban politik tak sehat Pimpinan MPR.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Direktur Lingkaran Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai Wakil Ketua MPR terpilih, menjadi korban politik tak sehat Pimpinan MPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan Tamsil Linrung menjadi korban praktik politik tidak sehat Pimpinan MPR. Suara dan masukan para pakar hukum Tata Negara pun diabaikan.

Hal ini disampaikan Ray Rangkuti menanggapi sikap Pimpinan MPR RI, yang mengabaikan masukan berbagai pakar hukum tata negara maupun tokoh, agar segera menjalankan rekomendasi DPD RI untuk melantik Tamsil Linrung.

“Iya. Ia (Tamsil) menjadi korban politiking. Ini masalah politik tinggi atau cara berpolitik rendahan,” kata Ray, Senin (10/4/2023). Kalau cara politiknya rendahan, lanjut Ray, aturan main diabaikan atau dicari-cari.

Ray mengatakan dalam perkara penundaan pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR, terdapat aroma kepentingan politik Pimpinan MPR di sana. “Sulit diabaikan adanya kepentingan politik Pimpinann MPR untuk pelantikan wakil ketua MPR yang baru,” kata Ray.

Jika Pimpinan MPR menjalankan politik dengan benar, maka semua akan dijalankan sesuai dengan atuan main “Ini sebenarnya selera politiknya pada level apa. Kalau berpolitiknya rendahan, maka mereka  (pimpinan MPR) akan menafsir ulang semua aturan untuk disesuaikan dengan kemauan mereka,” kata Ray.

Padahal, lanjut Ray, aturan soal penggantian Pimpinan MPR sangat mudah dipahami. Para pakar hukum Tata Negara sudah menyampaikan masukan agar segera dilakukan pelantikan terhadap Tamsil Linrung.

“Karena kepentingan jangka pendek dalam konteks politiking itu, aturan dicari-cari celahnya. Diutak-atik untuk kepentingan jangka pendek. Ini cara berpolitik rendahan bukan level tinggi,” ungkap Ray.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ajbar mengatakan DPD akan menagih pernyataan Pimpinan MPR, yang akan menyelenggarakan rapat gabungan untuk menyelesaikan masalah pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD.

“Kami akan menyurat ke Pimpinan MPR menindaklanjuti pernyataan pimpinan MPR yang akan melakukan rapat gabungan. Kami akan menanyakan kapan itu diselenggarakan,” kata Ajbar, Rabu (5/4/2023).

Sejauh sudah banyak pakar hukum tata negara yang memberi masukan tentang perlunya segera dilakukan pelantikan Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad. Karena pimpinan MPR tidak memiliki kewenangan dan tidak ada dasar hukum untuk melakukan penundaan pelantikan.

Beberapa pakar HTN yang sudah menyarankan segera dilakukan pelantikan di antara Margarito Kamis, Refly Harun, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII)  Allan Fatchan Gani Wardhana, Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung M. Ridwan, serta sejumlah pakar HTN lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement