Rabu 05 Apr 2023 19:46 WIB

Ratusan Pengurus Demokrat Demo di Pengadilan Negeri Surabaya

Demokrat Surabaya tetap solid di barisan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai menyampaikan pidato Politik di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Pidato politik yang disampaikan di hadapan ribuan kader Partai Demokrat tersebut menyoroti berbagai masalah yang saat ini dihadapi rakyat Indonesia, terutama masukan saat AHY berkunjung ke sejumlah daerah di Indonesia.
Foto: Republika/Prayogi.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai menyampaikan pidato Politik di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Pidato politik yang disampaikan di hadapan ribuan kader Partai Demokrat tersebut menyoroti berbagai masalah yang saat ini dihadapi rakyat Indonesia, terutama masukan saat AHY berkunjung ke sejumlah daerah di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Ratusan pengurus Partai Demokrat se-Kota Surabaya menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/4/2023). Demo ini berkaitan adanya upaya terbaru dari kubu Moeldoko dkk pada kasus kudeta Partai Demokrat.

"Ini menindaklanjuti instruksi Ketua Umum Demokrat (Agus Harimurti Yudhoyono/AHY) untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan bagi Partai Demokrat kepada Mahkamah Agung melalui PN Surabaya," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya Junaedi di PN Surabaya, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga

Kabar terbaru menyebutkan bahwa kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terkait dengan pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang. Adapun putusan sebelumnya memenangkan pihak Partai Demokrat pimpinan AHY.

Junaedi mengatakan bahwa secara resmi Partai Demokrat Surabaya melawan dan menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko. "Ini juga dilakukan seluruh DPD dan DPC se-Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, Demokrat Surabaya tetap solid di barisan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan tidak mengakui KLB (kongres luar biasa) di Deli Serdang karena dianggap tidak memenuhi syarat, yaitu persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat serta tidak dihadiri seluruh DPD dan DPC se-Indonesia.

"Kami sudah menang 16?0 karena sudah melewati 16 proses peradilan," kata Junaedi.

Terkait dengan klaim kubu Moeldoko yang menyatakan punya empat bukti baru (novum), Junaedi menyatakan bahwa hal itu merupakan barang bukti lama dan terbukti sudah disidangkan. Kepada Mahkamah Agung, Junaedi berpesan agar dapat melihat hal ini sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

"Secara legalitas, kepemimpinan AHY adalah legal, hasil kongres yang sah, dan pengurusannya juga disahkan Menkumham," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPC Partai Demokrat Surabaya Indra Wahyudimenduga hal itu ada kaitannya dengan situasi politik.AHY sudah membentuk satu koalisi dan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden.

"Kami menduga ini adalah bentuk ketidaksetujuan atau pemufakatan agar koalisi itu tidak solid," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, seluruh pengurus DPC, DPAC, dan ranting se-Surabaya melawan dan membuat sebuah aksi damai untuk menunjukkan soliditas, harkat, dan martabat Partai Demokrat Surabaya yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement