REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan naskah (draf) peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah selesai. Perpres tinggal diproses untuk pengesahan.
"Sudah. Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/9/2023).
Penjelasan Mahfud tersebut untuk menanggapi pemberitaan mengenai keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN selama berbulan-bulan.
Kepala OIKN Bambang Susantono pada Senin (3/4) di Komisi II DPR, Jakarta, menjelaskan pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN.
Bambang mengatakan, perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kemenkopolhukam untuk diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bambang pun menyebut pegawai-pegawai OIKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji. OIKN, menurut Bambang, akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.
Keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN disuarakan dalam rapat di Komisi II DPR itu oleh anggota DPR RI Ihsan Yunus. "Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian. Jadi tolong dikonfirmasi apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan tiga bulan, empat bulan, lima bulan, enam bulan, kalau belum segera bayar mumpung lagi bulan Ramadan," ujar Ihsan.
OIKN berdiri pada 10 Maret 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.