Sabtu 01 Apr 2023 08:52 WIB

Di hadapan Mahfud, Bambang Pacul Akui Juragan Anggota DPR adalah Bos Parpol

Banyak warganet bertanya-tanya mengapa juragan anggota dewan bukan rakyat?

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Teguh Firmansyah
Politikus PDIP Bambang Wuryanto (Bambang Pacul).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Politikus PDIP Bambang Wuryanto (Bambang Pacul).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menuai sorotan publik. Jawaban Bambang atas permintaan Mahfud MD untuk mendukung UU Perampasan Aset seakan menunjukkan kalau anggota-anggota DPR RI tidak mewakilkan rakyat.

Hal ini terjadi saat rapat bersama Menkopolhukam, Mahfud MD, di Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). Bermula dari Mahfud MD mengusulkan, dalam rangka pemberantasan korupsi yang selama ini sangat sulit agar Bambang mendukung UU Perampasan Aset.

Baca Juga

Menjawab itu, Bambang mengatakan, sebenarnya untuk anggota-anggota DPR RI mudah memutuskan itu. Tapi, ia menekankan, lobi tidak bisa dilakukan di DPR RI karena anggota-anggota DPR patuh terhadap ketua-ketua umum partai mereka masing-masing.

"Republik di sini ini gampang Pak, Senayan ini, lobinya jangan di sini Pak, ini korea-korea ini nurut bosnya masing masing, di sini boleh ngomong galak Pak, Bambang Pacul ditelepon Ibu (Megawati), Pacul berhenti, ya siap, laksanakan," kata Bambang.

Apalagi, Bambang yang mengaku tidak mengerti pembahasan Menkopolhukam dan Komisi III merasa, laporan PPATK baru analisa transaksi keuangan. Ia mengartikan itu cuma info awal yang belum bisa dipastikan lewat penelitian atau penyelidikan.

Bambang mengungkapkan, UU Perampasan Aset bisa saja didukung, tapi tetap harus bicara dulu ke ketum parpol masing-masing. Maka itu, ia baru siap mendukung UU Perampasan Aset jika itu perintah ketum parpol atau disebutnya sebagai juragan.

"Mungkin Perampasan Aset bisa, tapi harus bicara dengan ketum partai dulu, kalau di sini tidak bisa Pak. Jadi, permintaan jenengan langsung saya jawab, Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan, mana berani Pak, sama toh, lah iya, itu," ujar Bambang.

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku tidak setuju kalau untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut langsung lewat Panitia Khusus (Pansus). Bambang merasa langkah itu tergesa-gesa.

Bambang malah mengusulkan agar dibahas dulu SOP pelaporan dari Ketua Komite TPPU agar audit bisa dilakukan lebih mudah. Sedangkan, ia berpendapat, hari ini masih belum ada yang bisa dilakukan audit dari data-data yang disampaikan PPATK itu.

Pada kesempatan itu, Bambang Pacul turut menolak permintaan Mahfud MD untuk mendukung UU Pembatasan Belanja Uang Kartal. Bambang menilai, jika memakai e-wallet yang cuma Rp 20 juta, anggota-anggota DPR tidak bisa terpilih kembali. "Kalau Pembatasan Uang Kartal ini DPR ini nangis semua," kata Bambang.

Jawaban Bambang Pacul itu langsung menuai sorotan publik. Di YouTube, misalnya, warganet memenuhi hampir setiap kolom komentar dari video-video yang diposting banyak akun. Banyak komentar tidak cuma berisi dukungan kepada Menkopolhukam.

Tapi, banyak pula berisikan hujatan-hujatan kepada DPR RI yang diingatkan kalau mereka merupakan perwakilan dari rakyat. Bukan sekadar wakil-wakil dari partai politik yang patuh perintah ketua-ketua partai politik sebagai juragan mereka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement