REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BARAT -- Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, Aceh, menemukan bungkusan petasan (mercon) yang diduga dibalut potongan ayat suci Alquran yang dijual oleh sejumlah pedagang di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Penemuan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Saat ini temuan petasan yang diduga dibalut ayat suci Alquran sudah kami amankan di kantor untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat Azim didampingi Kabid Trantib Arsil di Meulaboh, Rabu (29/3/2023).
Dia menjelaskan, bungkusan petasan yang diduga dibungkus potongan kertas dari kitab suci Alquran tersebut ditemukan dari sejumlah pedagang di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, setelah hal ini dilaporkan oleh masyarakat. Petugas kemudian turun ke lapangan dan melakukan razia sehingga kemudian menemukan petasan dalam jumlah banyak dan diduga berisi potongan kertas ayat suci Alquran yang digunakan untuk membalut mesiu petasan.
Azim menyebut, petasan tersebut ditemukan saat petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat melakukan razia dan penertiban pedagang eceran petasan dan kembang api pada Selasa (28/3/2023), di kawasan Simpang Rundeng dan Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Saat dibuka oleh petugas, kertas yang digunakan untuk membalut petasan berisi tulisan Arab dan diduga kuat berisi ayat suci Alquran. Terdapat arti dari ayat dari kitab suci umat Islam tersebut.
Kabid Trantib Satpol PP WH Kabpaten Aceh Barat, Arsil, mengatakan pihaknya saat ini masih menelusuri dari mana petasan tersebut berasal dan siapa yang telah memproduksinya. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat untuk meneliti apakah tulisan Arab tersebut apakah memang benar berisi potongan ayat suci Alquran atau tidak.
"Sekilas pada kertas yang dibungkus petasan ini memang berupa potongan ayat suci Alquran, namun untuk lebih jelasnya, kami menunggu keterangan ahli dari ulama dalam hal ini MPU Aceh Barat," ujar Arsil.