Rabu 29 Mar 2023 19:40 WIB

Mahfud MD Kesal Baru Mulai Rapat Sudah Diinterupsi

Mahfud MD kesal setiap rapat di DPR selalu dikeroyok.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun.
Foto: Republika/Prayogi.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD kesal ketika diinterupsi anggota DPR saat baru memulai berbicara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023). RDPU juga disiarkan streaming di saluran YouTube Republika.

Mahfud merasa kesal karena saat dirinya tengah berbicara, salah satu anggota rapat menginterupsi Menko Polhukam itu. Hal ini membuat seluruh peserta sidang di ruangan sempat heboh.

Baca Juga

"Saya ndak mau diinterupsilah, itu interupsi urusan Anda, masa orang ngomong diinterupsi. Nantilah pak, saya kan tadi sudah bilang, pakai interupsi interupsi segala, nggak kelar-kelar kita ini," kata Mahfud kesal.

"Saya setiap ke sini dikeroyok, belum ngomong sudah diinterupsi, waktu kasus Sambo juga belum ngomong sudah diinterupsi, dituding-tuding, disuruh bubar, jangan begitu dong," tutur dia.

Mahfud MD menghadiri RDPU dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Menkopolhukam Mahfud MD minta tidak ada yang menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum, terutama terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement