Selasa 28 Mar 2023 17:21 WIB

Komisi III Hadirkan Mahfud MD Besok

Kehadiran Mahfud untuk mengklarifikasi ihwal polemik Rp 349 triliun.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi.
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR akan menghadirkan Mahfud MD sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (29/3) pukul 14.00 WIB. Hadirnya Mahfud dalam rangka rapat dengar pendapat (RDP) terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Itu untuk ngabuburit itu akan meng-clearin, sambil ngabuburit toh, ngabuburit untuk sampai buka puasa nanti. Itu akan meng-clear angka Rp 349 triliun dalam transaksi tersebut," ujar Ketua Komisi III Bambang Wuryanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3).

Baca Juga

"Jangan sampai rakyat berpikir nanti ada yang aneh-aneh. Maka kita buka sejumlah transaksi, maka akan kita lihat, jadi rapat besok tujuan utama clear," katanya melanjutkan.

Komisi III juga sudah mengirimkan undangan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang merupakan anggota Komite TPPU. Namun, Sri Mulyani disebutnya tak akan hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.

"Besok sudah diundang, tapi tidak hadir dulu. Setelah nanti ada indikasi-indikasi (baru akan dihadirkan)," ujar Bambang.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan secara detail terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang diungkapnya. Jangan sampai, ada motif politik tertentu di balik pengungkapan tersebut.

"Dia menggunakan isu ini untuk kepentingan politiknya atau dengan kata lain saya sampaikan waktu itu beliau punya motif politik. Punya maksud politik kalau dia tidak menjelaskan secara publik secara jelas, secara transparan apa yang dia sampaikan," ujar Benny di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3).

Pengungkapan yang tak detail dari Mahfud terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun hanya menghasilkan perdebatan dan asumsi liar di publik. Ada kesan yang bahwa adanya saling bantah antara Mahfud, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Apakah dia punya motif untuk menyingkirkan Sri Mulyani atau menyingkirkan tokoh-tokoh tertentu Kemenkeu atau apa? Saya rasa pertanyaan saya dalam batas yang masuk akal aja ya kan," ujar Benny.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement