Selasa 28 Mar 2023 15:06 WIB

Pemprov DKI Banyak Rombak Pejabat, PDIP: Kewenangan Pj Sama Dengan Gubernur Definitif

Gembong mengingatkan perombakan harus memenuhi syarat dan bukan karena sentimen.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
Foto: Dok DPRD DKI
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta banyak melakukan perombakan terhadap para pejabat Pemprov DKI, termasuk sejumlah kepala dinas serta direksi BUMD. Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyampaikan perombakan hal yang dengan leluasa bisa dilakukan oleh seorang Pj, bukan hanya bagi gubernur definitif.

"Soal keleluasaan, iya (Pj leluasa melakukan rotasi) karena kewenangannya sama dengan gubernur definitif," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga

Namun, Gembong menyebut ada perbedaan mengenai kewenangan melakukan perombakan atau rotasi antara Pj gubernur dengan gubernur definitif. Perbedaannya ada pada permintaan persetujuan kepada Pemerintah Pusat.

"Tapi ada bedanya, ketika dia (Pj) melakukan rotasi perlu mendapatkan persetujuan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kalau kemarin sewaktu Pak Anies jadi gubernur definitif ya 'hari ini saya mau merotasi, hari ini bisa saya lakukan' tapi kalau sekarang Pj Gubernur mesti meminta persetujuan Kemendagri dulu," tegasnya.

Dengan adanya kewenangan yang sama, Gembong menyebut bahwa perombakan atau rotasi yang dilakukan oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono merupakan hal yang wajar. Hanya saja, dia memberi catatan agar rotasi itu tidak berlandaskan pada aspek like or dislike.

"Iya (wajar), yang penting adalah satu yang harus memenuhi syarat, jangan merotasi hanya karena sentimen. Yang kedua, jangan rotasi karena hanya suka- tidak suka (like or dislike)," jelasnya.

Gembong mengatakan, untuk menghindari kedua hal tersebut, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus mampu memetakan kualifikasi aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta yang pas untuk mengisi posisi yang terkena rotasi.

Ditanya lebih lanjut mengenai langkah rotasi yang cukup masif dilakukan oleh Heru Budi, Gembong mengaku belum bisa menyimpulkannya. Pasalnya harus sudah ada penggantinya dahulu agar bisa membandingkan, terutama posisi kepala dinas.

"Ya kita lihat dulu siapa penggantinya, ketika kualitas penggantinya lebih baik, minimal setara ya bisa menipis anggapan itu (adanya sentimen). Tetapi kalau kualitas penggantinya lebih buruk ya orang bisa berasumsi seperti itu," ujarnya.

Diketahui, Heru Budi merotasi sebanyak 20 pejabat eselon II DKI Jakarta dan melantik para penggantinya pada Selasa (21/3/2023). Diantara para pejabat yang dirotasi adalah beberapa kepala dinas yang lembaganya terbilang strategis, seperti Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti, Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sarjoko, dan Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho.

Hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai pelaksana tugas (Plt) nya. Lalu, ada sedikit 'kejutan' dari digantinya Yani Wahyu Purwoko oleh Uus Kuswanto sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat.

Uus diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Barat (2020-2021) dan dicopot dari jabatannya oleh Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Lantas di era Heru Budi kembali menempati jabatan itu.

Kabar perombakan pejabat BUMD juga terdengar santer. Terbaru, Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan yang dikenal kerapkali mengkritik habis-habisan Pemprov DKI Jakarta kini justru menjadi komisaris PT LRT Jakarta. Sementara perombakan direksi di PT Transjakarta dilakukan seiring dengan informasi dirutnya, Kuncoro Wibowo, tersandung kasus dugaan korupsi, padahal memimpin BUMD tersebut baru dua bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement