REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan mewajibkan perusahaan swasta untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri. Aturan mengenai pembayaran THR ini akan disampaikannya dalam konferensi pers pada Selasa (28/3/2023) besok.
“Ya H-7. Saya kira besok ya,” kata Ida di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023). Ia menerangkan, akan menandatangani surat edaran penetapan THR pada esok hari.
“Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Besok akan ditandatangani. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” tegas dia.
Menurut Ida, pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan atau terlambat membayarkan THR kepada karyawannya. Ida menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Satgas pengawasan pembayaran THR untuk melakukan pengawasan di lapangan.
“(Sanksi) Itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar perusahaan swasta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya lebih awal. Sehingga masyarakat bisa melakukan perjalanan mudik mulai 18 April 2023 malam.
“Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR,” kata Menhub di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Kepada Presiden Jokowi, Menhub mengusulkan agar libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimajukan menjadi 19 April hingga 25 April 2023. Usulan ini juga sudah disepakati bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, cuti bersama lebaran telah ditetapkan pada 21 April hingga 26 April 2023. “Tadi ada keputusan bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26, kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari tapi di depan tambah 2 hari,” ujar Menhub.
Ia menjelaskan, perubahan libur cuti bersama ini dilakukan dengan memertimbangkan tingginya volume arus mudik pada tahun-tahun sebelumnya. Menhub berharap, dimajukannya periode libur cuti bersama bisa mengurangi penumpukan volume kendaraan pada arus mudik dan juga balik.
“Karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik,” ujarnya.
Sedangkan bagi pemudik yang ingin mengambil cuti lebih panjang bisa dilakukan hingga tanggal 30 April atau 1 Mei. Selanjutnya, Menhub akan menggelar rapat bersama dengan tiga kementerian yang berwenang terkait hal ini.
“Bisa dikatakan karena sudah diputuskan dalam ratas ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” jelas Menhub.