Senin 27 Mar 2023 12:14 WIB

Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Capai 88 Persen

Bendungan ini ditarget mulai diisi air (impounding) pada Juni 2023.

Foto udara pengerjaan proyek Bendungan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). Pembangunan infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN), yakni Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah mencapai 88 persen lebih.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Foto udara pengerjaan proyek Bendungan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). Pembangunan infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN), yakni Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah mencapai 88 persen lebih.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pembangunan infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN), yakni Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah mencapai 88 persen lebih. Bendungan ini ditarget mulai diisi air (impounding) pada Juni 2023.

"Bendungan ini diproyeksikan mampu menyuplai kebutuhan air baku mencapai 2.500 liter per detik, dengan rincian 2.000 liter untuk IKN dan 500 liter untuk Balikpapan," kata Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) IV Samarinda Harya Muldianto di Samarinda, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Bendungan Sepaku Semoi dibangun melalui skema kontrak tahun jamak 2020-2023 senilai Rp 556 miliar, dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Brantas Abipraya, PT Sacna, dan PT BRP (KSO), dibangun dengan kapasitas tampung 10,6 juta meter persegi dan luas genangan 280 hektare.

Bendungan yang berlokasi di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, itu mampu mereduksi banjir sebesar 55 persen dan memiliki kapasitas tampung 10 juta meter kubik dengan panjang bendungan 450 meter, sementara tipe bendungan adalah urukan tanah homogen.

Rencana awal bendungan ini dibangun adalah untuk memenuhi kebutuhan air baku bagi warga Kecamatan Sepaku dan penduduk Kota Balikpapan, kemudian bendungan ini ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, sehingga sekaligus untuk suplai kebutuhan di IKN.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement