REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus kematian Bripka Arfan Saragih yang saat ini tengah dilakukan penyelidikannya oleh pihak Polres Samosir.
Keluarga Bripka Arfan Saragih menyampaikan keluh kesah mereka ke Mapolda Sumut, Jumat (24/03). Pihak keluarga keberatan dengan kematian Arfan yang dinyatakan bunuh diri pada 6 Februari 2023.
"Saat ini perkara tersebut sudah ditangani Polda Sumut," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Polisi Hadi Wahyudi.
Hadi menyebutkan Kapolda Sumut telah mendengarkan langsung keluhan istri dan keluarga almarhum. "Kapolda Sumut sudah bertemu dengan istri almarhum dan mendengar apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga," ucapnya.
Ia mengatakan Polda Sumut telah membentuk tim terdiri atas Reserse Krimsus, Reserse Krimum dan Propam. "Kapolda Sumut memastikan proses penanganan perkara yang saat ini ditarik Polda Sumut berjalan transparans dan terbuka," kata Hadi.
Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas usai dituduh menggelapkan uang wajib pajak kurang lebih Rp 2,5 miliar di Samsat Samosir UPT Pangururan.
Meskitim ahli digital dan forensik telah menerangkan penyebab kematian Bripka Arfan adalah karena bunuh diri dengan menenggak sianida, pihak keluarga belum menerimanya. Pihak keluarga yang merasa kematian Arfan janggal dan didampingi pengacaranya melapor ke Mapolda Sumut.
Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh sesama rekan polisinya pada 6 Februari 2023.
Menurut keterangan polisi, di dekat jenazah mayat Bripka Arfan ditemukan botol minuman bersoda berwarna keruh yang diduga telah dicampur dengan racun sianida dan botol yang diduga berisi serbuk racun.
Kemudian, tidak jauh dari tubuh korban ditemukan tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 19 BPKB dan 25 STNK.