Jumat 24 Mar 2023 16:47 WIB

Larangan Bukber untuk Pejabat Pemerintah, Jubir Wapres: Kalau Masyarakat Monggo

Perilaku konsumtif dari pejabat menjadi perhatian di tengah sorotan gaya hidup mewah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Tangkapan layar Juru Bicara Wakil Presiden Ma
Foto: Fauziah Mursid / Republika
Tangkapan layar Juru Bicara Wakil Presiden Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menyampaikan kebijakan larangan buka puasa bersama yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo hanya ditujukan kepada pejabat dan pegawai pemerintah. Karena itu, dia menilai masyarakat umum dipersilakan jika ingin mengadakan buka puasa bersama.

"Kalau masyarakat ya monggo kalau mau buka puasa bersama karena itu memang adalah tradisi ya nggak apa apa," ujar Masduki saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga

Masduki melanjutkan, dalam penjelasan yang disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga larangan itu hanya ditujukan kepada pejabat dan pegawai pemerintah, bukan masyarakat umum.

Masduki menjelaskan, hal yang ditekankan pemerintah dari larangan buka puasa bersama ini adalah agar para ASN tidak mencontohkan perilaku hidup mewah dan pemborosan. Khususnya, buka puasa bersama pejabat yang dilakukan di gedung-gedung maupun hotel-hotel mewah.

Menurutnya, perilaku konsumtif dari pejabat ini yang menjadi perhatian pemerintah di saat publik saat ini menyoroti gaya hidup mewah pejabat. "Jadi misalnya buka puasa di gedung-gedung, mewah dan seterusnya dan itu dilakukan oleh pejabat negara, itu kan menunjukan hal yang kurang baik di saat seperti sekarang ini dimana publik tengah menyoroti para tokoh tokoh para pejabat supaya tidak melakukan tindakan-tindakan yang pemborosan, arahnya seperti itu," ujar Masduki.

Karena itu, lanjut Masduki, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung kebijakan larangan buka puasa bersama jajaran pejabat dan pegawai Pemerintah yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini diambil tidak semata-mata berkaitan masa transisi pandemi menuju endemi tetapi juga agar pejabat Pemerintah mencontohkan hidup sederhana selama Ramadhan.

"Menurut Wapres ini adalah hal yang baik ya apa yang disampaikan Pak Presiden karena ini tidak semata-mata terkait dengan persoalan pelonggaran Covid ya, lebih karena jangan sampai para pejabat ya petinggi terutama itu memberikan contoh-contoh pemborosan di saat saat bulan puasa," ujarnya.

Sebelumnya, larangan buka puasa bersama pejabat dan pegawai pemerintah ini tertuang dalam surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga pada 21 Maret 2023.

Dalam surat tersebut, Presiden memberikan tiga arahannya. Yakni pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. "Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," dikutip dari surat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement