Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan. Pramono menegaskan, masyarakat umum tetap dipersilakan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Dia mengatakan, yang kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Baca juga : Pemerintah Ancam Sanksi PNS yang Nekat Gelar Buka Bersama
Ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Untuk itu, kata Pram sapaan karib Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian," ujar Pramono.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan larangan buka puasa bersama diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Bagi aparatur sipil negara berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat masing-masing instansi yang akan mengkaji," ujarnya dikutip dari laman KemenPAN, Jumat (24/3/2023).
Menurutnya kegiatan bersama dapat mempererat silaturahmi. Namun memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.
“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi," ucapnya.
Baca juga : Larangan Pejabat dan ASN Buka Bersama Mengganggu Ibadah Puasa Umat Islam
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, anggaran kegiatan buka puasa bersama para pejabat negara dan pegawai pemerintah bisa diberikan kepada fakir miskin. Pengalihan penggunaan anggaran untuk santunan fakir miskin ini menurutnya akan lebih bermanfaat.
"Karena itu diberikan kepada fakir miskin, itu kan lebih bagus. Ya kan? Kenapa salahnya?" kata Menag di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Menag pun mengatakan, akan memberikan sanksi jika ada pegawai di kementeriannya yang menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama.
"(Sanksi) Ya pasti akan ada dong sebagai konsekuensi," kata dia.
Namun demikian, ia belum menyiapkan sanksi apa saja yang akan diberikan jika ada jajarannya yang tidak mematuhi arahan Presiden Jokowi itu.
"(Sanksinya) Ya nanti dong, wong belum ada," lanjut dia.