Kamis 23 Mar 2023 18:46 WIB

Hidayat Nur Wahid Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dimajukan

Hidayat Nur Wahid berharap pemerintah bijak menyikapi perbedaan.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung opsi “legislative review” terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibuka oleh Pemerintah.
Foto: MPR
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung opsi “legislative review” terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibuka oleh Pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mendesak agar SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Hari Libur Bersama dan Cuti Bersama Tahun 2023, direvisi. Dirinya menyayangkan cuti bersama Idul Fitri 1444 H yang ditetapkan yaitu mulai tanggal 21 April 2023, padahal ada bagian besar umat Islam yang penyelenggaraan Idul Fitrinya adalah pada tanggal 21 April. Artinya dengan jadwal cuti bersama tersebut, mereka tidak punya waktu untuk mempersiapkan lebaran atau bahkan lakukan tradisi tahunan mudik ke kampung halaman.

“Seharusnya Pemerintah berlaku adil, dengan lebih peka memahami dan menyikapi potensi perbedaan penetapan jadwal 1 Syawal yang merupakan hal yang sering terjadi setiap tahunnya di Indonesia, sehingga keputusan cuti bersama mestinya dapat mengakomodasi mayoritas umat Islam di Indonesia yang banyak bekerja di birokrasi dan korporasi, yang sangat mungkin mengikuti pendapat yang berbeda soal penetapan 1 Syawal sebagai Hari Raya Idul Fithri yang menjadi tradisi diadakannya cuti nasional secara bersama,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/3).

Baca Juga

SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 itu ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam SKB tersebut, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan tanggal 21, 24, 25, dan 26 April.

Hidayat yang merupakan Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama menjelaskan, SKB tersebut tidak akomodatif terhadap bagian besar umat Islam yang akan menyelenggarakan Idul Fitri di tanggal 21 April.

Pemerintah telah menetapkan libur Idul Fitri di tanggal 22-23 April, namun ada juga sebagian ormas Islam yang sudah menetapkan Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 April, sebelum tanggal 22-23 yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sementara Pemerintah tidak melarang malah meminta agar perbedaan penentuan hari Idul Fithri disikapi secara positif dalam semangat toleransi.

Di saat yang sama aktivitas silaturahmi dan pulang kampung di Idul Fitri tahun ini mungkin akan meningkat lantaran badai Covid-19 sudah mereda. "Sudah selayaknya Pemerintah berlaku adil memfasilitasi masyarakat dengan memutuskan hari cuti dan libur bersama yang akomodatif untuk keperluan umat Islam yang hari lebarannya diperbolehkan berbeda,” ujar politisi yang akrab disapa HNW.

Dirinya mencontohkan, salah satu ormas Islam terbesar di tanah air yakni Muhammadiyah, melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/M/MLM/I.0/2023 yang dikeluarkan pada 21 Januari 2023 telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April 2023. 

Ketua MUI KH Abdullah Jaidi pada konferensi pers Kemenag 22 Maret 2023 juga telah menyampaikan kemungkinan terjadi perbedaan dalam penetapan 1 Syawal 1444 H yang perlu dicarikan solusinya oleh Pemerintah.

Adapun SKB 3 Menteri tentang cuti bersama Idul Fitri 1444 H ditetapkan jauh sebelumnya yaitu pada tanggal 11 Oktober 2022, sehingga waktu itu kemungkinan besar belum mempertimbangkan potensi perbedaan penetapan Idul Fitri di kalangan Umat Islam di Indonesia. 

Oleh karena itu Hidayat mendesak agar SKB 3 Menteri direvisi dengan menghadirkan perwakilan-perwakilan Ormas Islam, serta mengedepankan prinsip Taqwa dengan bermusyawarah dalam semangat ukhuwah sehingga bisa diambil keputusan baru soal cuti bersama dimajukan menjadi 20, 24, 25, dan 26 April, di mana libur lebarannya adalah tanggal 21 dan 22 April 2023. 

Keputusan baru yang mengedepankan keadilan dan maslahat bagi Umat seperti itu akan menjadi kebijakan yang adil dan empati untuk libur bersama keluarga di kampung halaman yang mengakomodasi Umat yang berbeda dalam penentuan 1 syawal.

"Hal itu juga diharapkan dapat menghilangkan kecemasan dari sebagian Umat yang merasa diberlakukan tidak adil karena tidak diakomodasinya sikap mereka, dan diharapkan akan dapat mewujudkan hakikat libur bersama keluarga yang dapat meningkatkan kohesivitas / ukhuwah di tengah masyarakat, juga meningkatnya produktivitas mereka pasca libur bersama dalam rangka lebaran Idul Fithri,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement