JAKARTA -- Misteri angka Rp 349 triliun transaksi mencurigakan yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD beredar di Kementerian keuangan (Kemenkeu) mulai terkuak. Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menekankan bahwa dana itu sedianya memang terindikasi merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kali...
Berita Lainnya