Selasa 21 Mar 2023 18:06 WIB

ISESS Apresiasi Pemecatan Lima Oknum Calo Bintara

Kapolri untuk segera atau mempercepat PTDH para personel pelaku pidana.

Rep: Ali Mansur/ Red: Joko Sadewo
Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengapresiasi pemecatan anggota Polri yang terlibat pungli penerimaan calon siswa Bintara Polri. Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengapresiasi pemecatan anggota Polri yang terlibat pungli penerimaan calon siswa Bintara Polri. Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana. Sebelumnya, kelima oknum anggota Polri tersebut hanya diberi sanksi demosi saja. 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengapresiasi langkah Kapolri tersebut. Baginya, alasan pelaku sudah mengembalikan uang yang dipungutnya pada calon peserta, tidak serta merta menghilangkan kasus pelanggaran pidananya. 

"Pernyataan Kapolri yang membatalkan sanksi demosi pada lima personel tersebut dan memerintahkan sanksi PTDH dan melanjutkan pada proses pidana layak diapresiasi. Dan berharap hal serupa juga dilakukan pada personel-personel yang melakukan pelanggaran pidana," ujar Bambang Rukminto saat dihubungi, Selasa (21/3).

Namun agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, kata Bambang, diskresi pada pasal 12 ayat 1 PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri harus dimaknai sebagai kebijakan yang tegas pejabat yang berwenang. Maka dalam hal ini Kapolri untuk segera atau mempercepat PTDH para personel pelaku pidana.

"Bukan mengulur-ngulur waktu yang malah merugikan marwah organisasi Polri maupun Negara, karena personel pelaku pidana masih menjadi beban tanggungan negara," tegas Bambang Rukminto. 

Bambang Rukminto menilai, jika hanya sanksi demosi dan mutasi bagi lima personel pelaku pungli tersebut, maka itu akan mencederai rasa keadilan publik. Jangan sampai masyarakat diperlihatkan sanksi-sanksi ringan bagi personel Polri pelaku pelanggaran hukum. 

Lanjut Bambang, sanksi demosi tanpa melakukan proses pidana itu malah mengkonfirmasi bahwa kepolisian memang toleran pada perilaku koruptif anggotanya, yakni tindak pidana pungli. Kemudian menganggap problem pungli hanya sekedar persoalan etik internal. 

"Dan sanksi demosi tersebut juga memperlihatkan standart etik Polri terkait perilaku koruptif atau pungli," jelas Bambang Rukminto.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement