REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat pesisir untuk waspada gelombang tinggi hingga 2,5 meter yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 18-19 Maret 2023.
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," ujar Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo di Jakarta.
Ia mengemukakan, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari timur laut-timur dengan kecepatan angin berkisar 3-15 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari timur-tenggara dengan kecepatan angin berkisar 3-15 knot. "Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara dan perairan Kep. Sangihe-Kep. Talaud," katanya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, menyebabkan peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter berpeluang terjadi di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh-Kep. Mentawai, perairan P. Enggano-Bengkulu, perairan barat Lampung, Samudra Hindia Barat Sumatra, Teluk Lampung bagian selatan, Selat Sunda bagian barat-selatan, perairan selatan P. Jawa-P. Sumba.
Kondisi serupa juga berpotensi terjadi di Selat Bali, Lombok, Alas bagian selatan, Selat Sape bagian selatan, Selat Sumba bagian barat, perairan selatan P. Sawu, Laut Sawu bagian selatan, Samudra Hindia Selatan Jawa-NTT, Laut Natuna Utara, perairan utara Kep. Anambas-Kep. Natuna, Laut Sulawesi bagian timur, perairan Kep. Sangihe-Kep. Talaud, perairan utara Manokwari-Biak, Samudra Pasifik Utara Halmahera-Papua.
"Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, BMKG mengimbau untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).
Kemudian, kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), dan kapal ukuran Besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).