Sabtu 18 Mar 2023 07:39 WIB

KPK Masih Cari Bukti Kasus Formula E

Dewas telah meminta agar KPK segera memutuskan status kasus Formula E.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Jubir KPK Ali Fikri .
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyelidikan dugaan korupsi Formula E di Jakarta terus berjalan. Lembaga antirasuah ini masih mencari bukti untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi permintaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar status penyelidikan segera diputuskan. Sehingga penangananan selanjutnya dapat ditentukan.

Baca Juga

"Sekarang dalam proses penyelidikan. Masih (berjalan penyelidikan). Kami pastikan tidak dihentikan (penyelidikannya)," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

Ali mengungkapkan, pihaknya masih berupaya mencari bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi dalam ajang balap mobil listrik ini. "Ketika kemudian fakta hukumnya ditemukan ya, segera naik (ke penyidikan)," ujar dia.

Sebelumnya, Dewas KPK meminta Pimpinan KPK untuk segera memutuskan status penanganan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Hal ini telah disepakati oleh Dewas dan Pimpinan KPK melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 pada tanggal 17 Januari 2023.

"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean dalam keterangan tertulis resminya, Kamis (16/2/2023).

Tumpak menjelaskan, kesepakatan ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK. Kejelasan status perkara ini pun harus segera diputuskan.

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," jelas Tumpak.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement