Kamis 16 Mar 2023 22:23 WIB

Mahfud MD Optimistis Uang Rp 300 Triliun akan Terjelaskan

Mahfud MD masih mempertanyakan asal dan penggunaan uang Kemenkeu Rp 300 triliun.

Menko Polhukam Mahfud Md
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud Md

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan seputar dugaan transaksi mencurigakan senilai 300 trilyun rupiah di Kementerian Keuangan yang jadi perbincangan dalam sepekan terakhir. 

Dalam Dialog dengan Masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia Kamis malam (16/3), Mahfud menjawab pertanyaan Diana Pratiwi, Ketua Indonesia Diaspora Network Melbourne, dalam forum yang dipandu oleh Konsul Jenderal RI di Melbourne, Kuncoro Waseso. Diana bertanya tentang transaksi 300 triliun yang diberitakan media dari Jumpa Pers di Kementerian Keuangan Selasa (14/3) kemarin.

Baca Juga

Mahfud dan Sri Mulyani kompak memang sama-sama bertekad memperbaiki birokrasi dari korupsi. "Bu Sri Mulyani sudah bekerja habis-habisan menata negara ini agar bebas dari korupsi. Kita kerja bareng. Perkembangannya kan positif, perkembangan terakhir itu saya kesini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi itu bukan TPPU," kata Mahfud.

Jika ada belanja, transaksi aneh, tapi bukan korupsi, bukan TPPU. Hal itu yang akan dijelaskan nanti. "Tapi saya tidak bisa menjelaskan dari sini. Itu tidak boleh, dan tidak etis," kata Mahfud

Pihaknya optimistis masalah itu akan selesai. Sri Mulyani dan Mahfud akan duduk bersama menemukan titik terang permasalahan ini. "Sesudah saya pulang ke Indonesia, saya akan jelaskan. Katanya itu bukan korupsi, bukan TPPU terus apa, angka sudah jelas sekian itu apa," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.

"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Ivan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement