Kamis 16 Mar 2023 11:26 WIB

Alexander Marwata Akui Kenal Baik dengan Rafael, Tapi Tegaskan tak Intervensi

Alexander Marwata meyakinkan tak ada konflik kepentingan dalam kasus Rafael.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, diketahui merupakan teman satu angkatan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dengan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Namun, Alex menegaskan, tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus Rafael di lembaga antirasuah tersebut.

"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael Alun)," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga

Alex mengakui bahwa ia mengenal baik Rafael. Hal ini pun telah dia sampaikan kepada pimpinan KPK lainnya saat rapat bersama. "Dalam rapat membahas perkara RAT (Rafael Alun Trisambodo) pun sudah saya sampaikan kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan. Sebelum perkara RAT ada tiga orang teman angkatan saya yang diproses di KPK pada era kepemimpinan sebelumnya," ujar Alex.

Alex menyebut, KPK akan bersikap profesional dalam menyelidiki harta kekayaan Rafael. Dia juga memastikan bahwa pimpinan KPK yang lain tidak bakal mengintervensi penanganan kasus ini. "Penyelidik/penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," kata dia menegaskan.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada konflik kepentingan dalam proses penyelidikan harta kekayaan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Dugaan ini muncul setelah Alexander Marwata diketahui merupakan satu lulusan STAN bersama dengan Rafael.

"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya.

Kurnia mengatakan, relasi di antara keduanya tidak menutup kemungkinan dapat memengaruhi pernyataan atau keputusan yang bakal dikeluarkan oleh Alexander. Oleh sebab itu, dia menyebut, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingan.

Deklarasi itu, kata Kurnia, wajib disampaikan kepada pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas (Dewas). Ia mengungkapkan, deklarasi ini juga diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) huruf a Peraturan Komisi Nomor 5 Tahun 2019. "ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafael untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan," ujar Kurnia.

"Jika kemudian dinilai oleh pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan," kata dia menambahkan.

Seperti diketahui, kekayaan Rafael Alun belakangan menjadi sorotan publik. Dia diketahui memiliki harta sebesar Rp 56 miliar dan dinilai tidak wajar karena jabatannya yang masuk dalam ASN eselon III.

Jumlah itu terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy juga diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial.

Kekayaan Rafael juga hanya selisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mempunyai total kekayaan Rp 58 miliar. KPK pun telah memanggil Rafael untuk melakukan klarifikasi terhadap LHKPN miliknya pada 1 Maret 2023.

Setelah diklarifikasi, KPK menaikkan status pemeriksaan LHKPN Rafael ke tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah ini bakal menyelidiki asal kekayaan Rafael dan menelusuri aset yang tak tercantum dalam LHKPN miliknya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement