Selasa 14 Mar 2023 20:30 WIB

Keinginan Damai dan Tiga Tuntutan Terbaru Prima Terhadap KPU

KPU meminta Bawaslu menolak laporan Prima.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang salah satunya memerintahkan penghentian tahapan pemilu yang berimplikasi terhadap penundaan Pemilu 2024. Prima menyatakan ingin berdamai dengan KPU dengan syarat menjadikannya sebagai peserta pemilu. “Belum (kita ajukan permohonan eksekusi) karena...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement