Senin 13 Mar 2023 15:24 WIB

Perda Perlindungan Bahasa Lestarikan Kearifan Lokal

Perda perlindungan bahasa dibahas DPRD Kalimantan Timur.

Ilustrasi upaya melestarikan bahasa daerah.
Foto: ANTARA/Auliya Rahman
Ilustrasi upaya melestarikan bahasa daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang tergabung dalam panitia khusus melakukan konsultasi rencana peraturan daerah perlindungan bahasa kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jakarta.

Anggota DPRD Kaltim Marthinus dihubungi dari Samarinda, Ahad (12/3), menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Kaltim telah membentuk panitia khusus untuk membuat rencana peraturan daerah terkait pelindungan bahasa Indonesia dan bahasa daerah.

Baca Juga

Ia berharap, dalam proses pembahasan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dapat memberikan pendampingan dan masukan saat penyusunan perda.

"Kami berharap perda ini tidak terkesan sekadar mengulang perda serupa yang sudah ada di daerah lain, tetapi benar-benar menjadi perda yang menampung berbagai masukan para pihak berkompeten dan dapat diimplementasikan," kata dia.

Dalam konsultasi tersebut, tim pansus DPRD Kaltim didampingi oleh tim Kantor Bahasa Provinsi Kaltim dan diterima oleh Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin bersama jajaran.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan BahasaHafidz Muksin menyampaikan beberapa program Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selaras dengan substansi perda yang diusung pansus DPRD Kaltim, seperti revitalisasi bahasa daerah.

Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Imam Budi Utomo menambahkan saat ini RUU Bahasa Daerah sedang diproses di prolegnas.

Menurutnya, perda yang diusung DPRD Kaltim sudah sejalan dengan program nasional tersebut. "Upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah dapat dilakukan melalui pembelajaran muatan lokal dan revitalisasi yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi daerah,"kata dia.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi KaltimHalimi Hadibrata menerangkan perda terkait bahasa daerah ini sudah berproses sejak tahun 2019.

"Kami berharap terbitnya perda akan segera berlanjut di dunia pendidikan seperti pembuatan bahan ajar muatan lokal dan penyiapan tenaga pengajar muatan lokal," katanya.

Maryanto, perwakilan dari KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Kantor Bahasa Kaltim menambahkan upaya pansus DPRD Kaltim merupakan langkah strategis dalam pengutamaan bahasa negara dan pelindungan bahasa daerah di Kaltim dalam konteks penyangga Ibu Kota Nusantara.

Ia memberikan masukkan pada perda tersebutperlunya ketentuan pengaturan bahasa asing untuk mendukung daya saing sumber daya manusia di Kaltim sebagai penyangga IKN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement