Jumat 10 Mar 2023 22:38 WIB

WNA Kerja Ilegal di Bali, Wamenkumham: Bakal Kita Deportasi

Wamenkumham sebut WNA yang bekerja secara ilegal di Bali akan dideportasi.

Rep: Febrianto A Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Deportasi (ilustrasi). Wamenkumham sebut WNA yang bekerja secara ilegal di Bali akan dideportasi.
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi). Wamenkumham sebut WNA yang bekerja secara ilegal di Bali akan dideportasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, turut mengomentari soal ramainya  pekerja ilegal di Bali. Edward mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan serius berupa deportasi jika terbukti ilegal.

"Kalau memang memenuhi kriteria atau syarat untuk dideportasi akan kita deportasi," kata Edward ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (10/3/2023).

Baca Juga

Ia meminta agar pihaknya diberi kesempatan melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut. Ia memastikan semua akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ya semua dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

Kasus WNA dan turis asing yang bermasalah di Bali menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir. Terbaru Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.

SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis (9/3), sekitar pukul 13.00 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement