Jumat 10 Mar 2023 10:39 WIB

Warga Bojong Malaka Demo Lahan UIII, Begini Jawaban Kuasa Hukum Kemenag 

Kuasa hukum Kemenag untuk UII mempersilakan warga ajukan gugatan di pengadilan

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Pekerja saat beraktivitas di Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat. (ilustrasi). Kuasa hukum Kemenag untuk UII mempersilakan warga ajukan gugatan di pengadilan
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad angkat bicara terkait tuntutan ganti rugi yang disuarakan oleh LSM Keramat dan sejumlah warga Kampung Bojong Malaka, Cisalak, Sukmajaya, Depok atas lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). 

Misrad mengungkapkan, pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melalukan gugatan ke Pengadilan Negari (PN) Depok. Dan berdasarkan putusan PN Depok oleh gugatan mereka tidak dapat diterima.

Baca Juga

“Akhirnya mereka demo. Ini demo yang ke tiga kalinya, ke sini dua kali, ke Kemenag sekali. Mereka meminta menuntut ganti rugi,” kata Misrad, dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).  

Padahal, kata dia, sebetulnya mereka itu bukan penduduk situ dan tidak menguasai fisik tanah itu. Mereka itu di luar sini dan menurut ceritanya sejak 1965 sudah tidak menempatkan ini. 

“Jadi tidak tahu juga batas-batas tanah, dimana tanahnya itu. Jadi, biasalah mereka itu mencari-cari kesempatan, siapa tahu dapat, kan gitu,” Kata Misrad.   

Dikatakan Misrad, setiap kali LSM dan sejumlah warga itu melakukan demo, pihaknya selalu terbuka dan bahkan selalu memfasilitasi agar apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan pendemo bisa tersampaikan. 

“Bahkan waktu demo ke Kementerian Agama itu langsung diterima Kemenag, waktu demo disana. Di sini juga dua kali kita terima. Jadi artinya apa yang menjadi keinginan mereka sudah kita sampaikan dan sudah kita bahas secara hukum,” ungkap Misrad.

Baca juga: Perang Mahadahsyat akan Terjadi Jelang Turunnya Nabi Isa Pertanda Kiamat Besar?

Terkait dengan tuntutan pendemo, Misrad menjelaskan pemerintah tidak dapat menenuhi sepanjang tidak ada dasar hukumnya. 

“Tentu tidak bisa kita penuhi apa yang ingin menjadi keinginan mereka. Terutama minta ganti rugi. Karena terhadap tanah ini, siapapun tidak ada yang namanya ganti rugi. Semua itu hanya diberikan uang santunan. (Uang santunan) Itu berdasarkan peraturan Presiden No 62 2018, bukan ganti rugi,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement