Kamis 09 Mar 2023 15:17 WIB

Gajinya Paling Besar, Ketum Korpri: Apakah Pegawai Kemenkeu Bukan ASN?

Zudan Arif Fakrullah mengaku banyak dapat pertanyaan tentang gaji ASN Kemenkeu.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum Korpri sekaligus Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri,  Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ketua Umum Korpri sekaligus Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh menceritakan dampak ketimpangan pendapatan aparatul sipil negara (ASN) antara kementerian/lembaga maupun Pemerintah daerah. Salah satunya setelah ramainya sorotan publik terhadap tingginya penghasilan pegawai ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sampai ada juga yang bertanya pada saya 'Pak Zudan di Kementerian Keuangan itu apa sudah bukan ASN, bukan anggota Korpri kok bisa mendesain sendiri gajinya'," ujar Zudan dalam webinar bertajuk 'ASN Sultan dan Pendapatan Timpang' di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menegaskan, seluruh ASN otomatis merupakan anggota Korpri karena tidak ada pilihan lain. Namun demikian, memang terkait sistem penggajian saat ini belum diterapkan secara nasional.

"Betul, masih bersifat lokalistik, masih K/L banget, siapa yang menguasai sendi-sendi penataan keuangan dia bisa menentukan sendiri keuangannya, itu nggak boleh," kata Zudan.

Penghitungan pendapatan ASN saat ini bukan didasarkan dari profil risiko, sambung dia, melainkan karena formulasi yang ditentukan oleh Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara. Zudan menilai, mengacu pola sistem penggajian saat ini tentu akan menimbulkan kecemburuan di antara ASN.

Zudan mengaku, banyak sekali mendapat masukan dan aspirasi terkait topik penggajian itu. Pasalnya, meski memiliki grade yang sama, tetapi pendapatan ASN di Kemenkeu atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa berbeda. "Banyak yang bertanya pada saya Pak apa bedanya ASN di Kementerian Keuangan pada umumnya dengan kami yang di daerah, tunjangan kami mengapa kecil sekali," ujarnya.

Korpri pun, lanjut Zudan, mencermati penyusunan tunjangan kinerja yang belum terformulasi berdasarkan profil risiko maupun pertimbangan kepentingan strategis seperti untuk tenaga kesehatan, guru atau prajurit TNI. Sebab, pendapatan ASN di rumah sakit yang mempertaruhkan risiko nyawa masih kalah dengan di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Bagi Korpri, sistem penggajian harus berkeadilan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. "Kalau di Kementerian Keuangan bisa setinggi itu bisa ditanyakan Bagaimana cara menyusun seperti itu. Kalau di DKI Jakarta juga bisa setinggi itu, bagaimana daerah bisa menyusun yang setinggi itu," kata Zudan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement