Ahad 05 Mar 2023 23:35 WIB

Modus Bertamu, Perampok Gasak Harta Rumah Kosong

Pelaku melarikan diri ke Jakarta.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Perampokan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Perampokan

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Komplotan pelaku kejahatan spesialis rumah kosong di wilayah Kota Bandar Lampung masih terus beraksi. Polisi menangkap pelaku berinisial RF (32 tahun), salah seorang komplotan spesialis pencuri rumah kosong milik Suyitno pada 25 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, seusai beraksi pelaku pencuri rumah kosong korban tersebut sempat melarikan diri ke Jakarta. “Ketika pulang ke Lampung, petugas membekuknya di daerah Kemiling,” kata Dennis di Bandar Lampung, Ahad (5/3/2023).

Baca Juga

Kepulangan pelaku RF ini, kata dia, karena pelaku sudah kehabisan uang saat berada di Jakarta. Pelaku ingin pulang ke Lampung lagi. Saat itu, petugas sudah mendapatkan informasi tersebut, langsung mengejar pelaku saat berada di kawasan Kemiling, Bandar Lampung.

Pelaku RF, warga Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Ia merupakan salah seorang komplotan spesialis pencuri rumah kosong. Modus yang mereka lakukan untuk mengelabui warga sekitar dengan berpura-pura sebagai tamu rumah kosong tersebut.

Saat kondisi sepi, pelaku mengetuk pintu rumah kosong. Dirasa tidak ada yang menjawab, komplotan pelaku mulai beraksi. Ada yang membuka pintu dan jendela dengan anak kunci buatan.

Setelah berhasil masuk dalam rumah kosong, pelaku meraup harga milik korban. Dengan bekal obeng, mereka merusak pintu lemari untuk menemukan barang berharga.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan barang berharga yakni satu unit laptop merek Acer, satu ponsel Oppo, satu gelang emas, satu cincin emas, uang tunai Rp 300.000, dan sebuah televisi LED.

Polisi mendapatkan informasi setelah melakukan olah tempat kejadian, pelaku menjual barang curian mereka tersebut dengan maksud membayar uang kontrakan rumah dan biaya hidup saat berada di Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis mengatakan, pelaku dijerat dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Berdasarkan data yang diperoleh //Republika.co.id//, Ahad (5/3/2023), selama Januari 2023, jajaran Polresta Bandar Lampung menangkap 22 pencuri meresahkan di Bandar Lampung. Jumlah tersebut merupakan hasil 27 kasus yang masuk dari laporan masyarakat ke kepolisian.

Dari jumlah kasus tersebut, diantaranya 16 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian kekerasan (curas), dan 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sedangkan jumlah pelaku kasus curat sebanyak 16 orang, kasus curas satu orang, dan kasus curanmor lima orang. Dari pengungkapan itu, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dan enam unit ponsel.

Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku yakni, satu unit obeng, satu senjata tajam jenis golok, kotak amplop, dan uang tunai Rp 8,4 jutaan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement