PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) mengabulkan semua gugatan keperdataan yang diajukan Prima atas KPU sebagai tergugat. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan lainnya menghukum KPU sebagai tergugat membayar ganti kerugian untuk Prima sebagai penggugat senilai Rp 500 juta karena tak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Putusan kontroversi dalam perkara ini terkait dengan tuntutan penggugat atas tergugat menyangkut soal Pemilu 2024.
Yaitu dengan menjatuhkan hukuman terhadap KPU sebagai tergugat yang menyelenggarakan pemilu, untuk menghentikan seluruh tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Penghentian tahapan pemilu tersebut dalam putusan dilakukan sejak penjatuhan amar. "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan yang dikutip Republika.co.id, Kamis (2/3/2023).
Dalam salinan putusan tersebut, tiga hakim pemutus perkara Partai Prima vs KPU tersebut adalah Hakim T Oyong selaku ketua majelis. Dan dua anggota majelis, yakni Hakim Bakri, dan Hakim Dominggus Silaban. Atas putusan ketiga hakim tersebut, KPU pada Kamis (2/3/2023), menyatakan perlawanan hukumnya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.