Jumat 03 Mar 2023 06:18 WIB

Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Presiden dan DPR

Ombudsman melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Presiden Jokowi dan DPR.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Keunganan Sri Mulyani Indrawati. Ombudsman melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Presiden Jokowi dan DPR.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Keunganan Sri Mulyani Indrawati. Ombudsman melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Presiden Jokowi dan DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait belum dilakukannya rekomendasi atas maladminstrasi Kemenkeu RI.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers terbuka yang disiarkan virtual di kanal YouTube resmi Ombudsman pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, laporan ini adalah bentuk dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Rekomendasi tersebut terkait dengan maladministrasi Kemenkeu RI berdasarkan laporan masyarakat.

"Sri Mulyani dan pihak terkait belum menjalankan 9 putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam paparannya, seperti dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Ia mengatakan, akumulasi laporan tersebut mencapai Rp 258,6 miliar. Atas rekomendasi Ombudsman dan sesuai Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman RI, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi itu dalam kurun waktu enam puluh hari sejak rekomendasi diterima.

Sementara itu, Ombudsman mengaku telah menerima tanggapan tertulis dari Menkeu pada 11 Desember 2022, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkeu atas nama Menkeu.

Surat tersebut menuliskan bahwa penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman itu perlu menunggu peninjauan terhadap putusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.

Kendati begitu, Ombudsman menilai penundaan menjalankan rekomendasi itu tidak dapat diterima. Najih mengatakan, sebabnya adalah putusan-putusan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu cukup lama yaitu kurang lebih sejak lima tahun lalu.

"Oleh karena itu, pelaporan kepada DPR RI dan Presiden diberitahukan kepada media massa untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi mengawal pelaksanaan rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal," kata Najih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement