REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto langsung berkonsultasi kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan Partai Prima. Pesan Megawati, berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Sekiranya ada persoalan terkait undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa pemilu harus berpedoman UU Pemilu," ujar Hasto menirukan arahan Megawati, Kamis (2/3/2023).
Megawati juga menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan. PDIP mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan banding ke PN Jakarta Pusat.
"PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujar Hasto.
PDIP memiliki tiga pandangan terkait gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat. Pertama, sengketa atas penetapan partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang berwenang mengadili adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Kedua, Partai Prima sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Namun, oleh Bawaslu sudah ditolak, yang artinya menguatkan keputusan KPU.
Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.
"Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ujar Hasto.
Kelima, putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden. Di samping itu, putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya, sehingga harus dibatalkan.
"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui pemilu lima tahunan, menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan," tegas Hasto.
PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Prima pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan yang dikutip Republika, Kamis (2/3/2023).
Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh Prima. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan Prima kabur atau tidak jelas.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan.
Majelis hakim juga menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Sehingga, Majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat," tulis putusan.
Selain itu, Majelis hakim memandang putusan dari kasus ini bisa dijalankan lebih dulu.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)," tulis putusan.
PN Jakpus menjabarkan sejumlah kesalahan KPU sebagai tergugat yang merugikan Prima. Pertama, PN Jakpus menemukan kesalahan dan atau ketidaktelitian KPU dalam melakukan verifikasi administrasi keanggotaan. KPU disebut tidak menjelaskan sama sekali tentang penyebab kenapa status keanggotaan Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Padahal terkait status keanggotaan menjadi perhatian khusus penggugat dan oleh sebab itu pada 22 Provinsi penggugat telah mengajukan atau melakukan upload keanggotaan melebihi batas atau rata-rata 2x lipat dari yang telah ditentukan," tulis salinan putusan yang dikutip pada Kamis.
Kedua, PN Jakpus memutuskan adanya kesalahan yang dilakukan KPU yang merugikan Prima. Bahkan kesalahan itu menyebabkan Prima tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024.
"Proses verifikasi dan administrasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan oleh tergugat secara tidak cermat, tidak jujur, tidak adil, tidak tertib, dan tidak profesional yang menimbulkan kerugian," tulis salinan putusan.
Kemudian, PN Jakpus mendapati kesalahan yang dilakukan KPU dan seharusnya menjadi tanggungjawab KPU. Tapi kesalahan dan tanggungjawab itu justru dilimpahkan kepada Prima. Yaitu terjadinya penurunan data progres pengisian keanggotaan Prima yang awalnya pada saat pendaftaran telah dilakukan pemeriksaan pendaftaran oleh KPU dengan status dokumen pendaftaran sudah lengkap 100 persen, kemudian berubah 97,06 persen pada saat SIPOL dibuka kembali untuk verifikasi administrasi perbaikan.
"Yang menyebabkan penggugat kehilangan enam kabupaten/kota yaitu Rokan Hilir (Riau), Pesisir Barat (Lampung), kota Tasikmalaya (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), Kabupaten Serang (Banten), dan Alor (NTT). Hal ini dikarenakan berubah statusnya menjadi belum memenuhi syarat (BMS) sehingga akses untuk enam kota/kab tersebut ditutup oleh tergugat," tulis salinan putusan.
KPU RI akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. KPU RI tegas menolak putusan tersebut karena UU Pemilu tidak ada mengatur ketentuan penundaan pemilu.
"KPU akan upaya hukum banding (atas putusan PN Jakpus tersebut)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya tegas menolak putusan yang memerintahkan menunda pemilu tersebut. Sebab, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dikenal istilah penundaan pemilu.
"Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 UU Pemilu, hanya ada dua istilah, yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," kata Idham kepada wartawan.
View this post on Instagram