Jumat 03 Mar 2023 00:16 WIB

PDIP Tegaskan Penentuan Capres tak Hanya Lewat Survei

Hasto menegaskan keputusan capres PDIP ditentukan Megawati Soekarnoputri.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto usai perayaan HUT ke-50 PDIP di JIExpo, Jakarta, Selasa (10/1/23).
Foto: Nawir Arsyad Akbar/Republika
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto usai perayaan HUT ke-50 PDIP di JIExpo, Jakarta, Selasa (10/1/23).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku pertimbangan partai dalam menentukan calon presiden (capres) tidak hanya berdasarkan pada survei elektabilitas. Ia menegaskan, banyak yang harus dipertimbangkan untuk menentukan capres.

"Pertimbangannya banyak, bukan hanya dari survei saja. Banyak pertimbangannya dan Ibu Mega (Ketua Umum PDI Perjuangan) yang nantinya bakal ambil keputusan itu," ujar Hasto kepada wartawan di Gedung Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga

Hasto mengemukakan hal itu ketika merespons peningkatan elektabilitas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang merupakan kader PDI Perjuangan. Nama Ganjar Pranowo sering kali menempati peringkat tiga besar di berbagai survei mengenai elektabilitas calon presiden untuk Pemilu 2024.

Dikatakan pula bahwa survei sebagai persepsi yang sangat dinamis dan merupakan cerminan apa yang dipersepsikan oleh rakyat dalam situasi ketika survei dilaksanakan. Di dalam demokrasi elektoral, lanjut Hasto, survei itu memiliki banyak motif, tergantung pada siapa yang menjadi sponsor.

"Bagi PDI Perjuangan, kami berkeyakinan di dalam memilih pemimpin dengan tanggung jawab untuk membawa kejayaan Indonesia bagi lebih dari 270 juta jiwa penduduk Indonesia, itu diperlukan kepemimpinan yang ideologis, visioner, membumi, yang punya kemampuan profesional, dan rekam jejak yang baik," ujar Hasto.

Oleh karena itu, menurut dia, yang menjadi pertimbangan PDI Perjuangan bukan hanya hasil survei mengenai elektabilitas calon presiden. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement