Rabu 01 Mar 2023 19:19 WIB

Ketua DPR Minta Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Gempa Dipermudah

Korban gempa berharap dapat kemudahan mengurus sertifikat tanah.

Ilustrasi warga mengurus sertifikat tanah.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Ilustrasi warga mengurus sertifikat tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pengurusan sertifikat tanah dipermudah, untuk korban bencana gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat.

"Penting sekali supaya sertifikasi-nya dilakukan tanpa pungutan liar, tanpa biaya-biaya siluman. Jangan beri ruang kepada yang mau memeras rakyat yang sedang mengurus sertifikat tanah," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga

Hal itu juga disampaikan Puan saat pembagian sertifikat tanah bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni di Gedung Serbaguna Assakinah, Cianjur.

Puan pun bertanya kepada warga yang hadir apakah ada yang mengalami kendala dalam kepengurusan sertifikat tanah. Sejumlah warga mengeluh sertifikat tanah miliknya belum jadi, padahal sudah diurus sejak sebelum gempa.

Puan lalu meminta Kanwil BPN Cianjur untuk mengecek apa yang menjadi kendala. Seorang warga bernama Suhartini lalu berkata belum bisa mengurus sertifikat karena surat tanahnya rusak akibat gempa beberapa waktu lalu.

Kemudian terkait surat atau sertifikat tanah masyarakat yang rusak atau hilang akibat gempa, Puan meminta Wamen ATR/BPN meyakinkan warga korban gempa bahwa kepengurusan-nya dilakukan gratis tanpa pungutan biaya.

Kepada seorang warga bernama Rini, Puan menanyakan apakah ia mengeluarkan biaya lebih untuk mengurus sertifikat tanah rumah yang ditinggali-nya bersama keluarga. Rini menyatakan tidak ada pungutan lain selain biaya resmi sebesar Rp 150 ribu.

Sementara itu, Wamen Raja Juli Antoni mengapresiasi dukungan DPR terhadap program percepatan pengurusan sertifikat tanah masyarakat.

"Program ini juga tidak akan jalan kalau DPR di bawah kepemimpinan Mbak Puan tidak menyetujui," katanya.

Antoni berjanji, jika masih ada warga korban bencana yang belum memiliki sertifikat, pihaknya akan segera mengurusnya. "Kalau ada pungutan, adukan ke kami," ucapnya menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement