REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menggali keterangan hakim konstitusi terkait kasus dugaan perubahan isi putusan MK pada Senin (27/2). Proses ini diperlukan guna menemukan kebenaran atas kasus yang dilaporkan oleh pengacara bernama Zico Leonard Djagardo.
MKMK rencananya memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo pada hari ini. Namun Saldi urung hadir karena mengaku ada kegiatan lain. Sehingga hanya Suhartoyo yang resmi dimintai keterangan.
"Ya, MKMK hari ini mulai meminta keterangan para hakim. Tadi rencananya akan mendengar keterangan dua hakim. Namun, Pak Saldi minta dijadwalkan ulang karena ada tugas dari MK. Jadi pak Suhartoyo saja yang diperiksa," kata anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna.
Palguna membocorkan sedikit mengenai materi pemeriksaan pada hari ini. Sejumlah pertanyaan diberikan kepada Suhartoyo oleh MKMK menyangkut tugasnya sebagai hakim konstitusi.
"Bagaimana awal pemeriksaannya, siapa hakim panelnya, bagaimana pendapat hakim saat dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH), apakah ada yang dissenting, siapa hakim drafter, bagaiana sesungguhnya isi putusan yang diputuskan dalam RPH, seputar itu saja," ucap Palguna.
Namun MKMK belum bisa mengungkapkan hasil sementara pemeriksaan. MKMK menegaskan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi diperlukan untuk membuat terangnya peristiwa perubahan putusan. "Pertanyaannya secara detail tidak bisa saya jelaskan. Intinya ya berkaitan dengan penanganan perkara 103 yang kemudian membuat geger itu," ujar Palguna yang pernah menjabat sebagai hakim konstitusi.
Sebelumnya, Zico mengajukan uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK terkait pencopotan eks hakim MK Aswanto. Adapun perubahan putusan berdampak pada pencopotan Aswanto.
Tercatat, tiga anggota MKMK yaitu hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, eks hakim MK Dewa Gede Palguna, dan ahli pidana UGM Prof Sudjito. MKMK mulai bekerja pada 1 Februari 2023 hingga 45 hari ke depan.
MKMK bakal membongkar skandal putusan MK yang mengalami perubahan substansi. Hakim MK sudah dilaporkan soal dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 menyangkut uji materi UU MK yang membahas pendepakan Aswanto dari posisi hakim MK.