Senin 27 Feb 2023 20:06 WIB

Dishub DKI: Aturan Jalan Berbayat di Jakarta Masih Dibahas di DPRD

Waka Dishub DKI menyebut, aturan ERP masih belum diimplementasikan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah kendaraan melintas di bawah alat sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di bawah alat sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Chaidir menanggapi terkait rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta. Menurutnya, aturan jalan berbayar masih dibahas di Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.

"Kan masih dibahas dan dipertimbangkan di Balegda DPRD. Masih belum ada implementasi," kata Chaidir saat ditemui di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (27/2/2023).

Sebelumnya, Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata, Marullah Matali berkomentar kapan jalan berbayar diberlakukan di Ibu Kota. Dia menyebut, Pemprov DKI perlu mempertimbangkan secara matang, sebelum benar-benar memberlakukan ERP di Jakarta.

"Ini menjadi pertimbangan kita semua. Ya pasti kita kasih keputusan yang terbaik," kata Marullah kepada wartawan di di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Ahad (26/2/2023).

Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan, keinginan Pemprov DKI yang mewajibkan kendaraan bermotor harus bayar ketika melintasi jalanan protokol, mesti melalui kajian matang matang. Karena itu, rancangan peraturan daerah (raperda) terkait ERP masih dibahas di DPRD DKI. "Mungkin ada kajian (Raperda ERP) nanti," kata Edi kepada Republika.co.id di Jakarta pada Selasa (14/2/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement