REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan teguran terhadap warga kalangan menengah atas yang rumahnya tidak memiliki tangki septik layak. Keberadaan tangki septik sangat diperlukan untuk memastikan warganya tidak membuang kotoran ke sembarang saluran air.
"Bagi masyarakat yang merasa mampu dan tidak memiliki tangki septik terus membuang air ke sungai, saya imbau mulai sekarang bikin (tangki septik) kalau tidak nanti Satpol PP akan datang untuk melakukan teguran," kata Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, saat ditemui di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Dengan adanya tangki septik, lingkungan bisa bersih dan warga sekitar bisa terhindar dari penyakit dan potensi tengkes atau stunting. "Sesuai Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum Pasal 21 itu disebutkan setiap orang atau badan dilarang untuk melakukan pencemaran terhadap lingkungan," ujar Yani.
Saat ini 96,3 persen Kepala Keluarga (KK) di Jakarta sudah memiliki tangki septik yang layak atau hidup dengan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). "Sekarang 523 ribu lebih KK di Jakarta Barat atau sekitar 96,3 persen sudah bisa mengakses STBM, artinya tinggal sekitar 3,7 persen lagi warga yang belum mengakses STBM," kata Yani.
Untuk mengejar angka 3,7 persen tersebut, Yani beserta jajarannya melakukan pembangunan tangki septik komunal secara gratis untuk warga tidak mampu di pemukiman yang belum berpredikat Open Defecation Free (ODF) melalui program "Jumat Berfaedah".
ODF merupakan status yang disematkan kelurahan jika seluruh warganya sudah menerapkan STBM. Salah satunya memiliki tangki septik layak. Dengan program tersebut, dia berharap seluruh warga di Jakarta Barat telah memiliki tangki septik yang layak.