Senin 27 Feb 2023 16:55 WIB

Ada Dakwaan Terhadap Hendra Kurniawan yang tidak Terbukti Menurut Hakim

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara di kasus obstruction of justice.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Pada hari ini, Hendra divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara.
Foto:

Akan tetapi terhadap sangkaan lainnya, hakim membuktikan Hendra melakukan tindak pidana Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang menjadi dakwaan primer kedua terhadap Hendra. Pasal tersebut terkait dengan tindakan kesengajaan dan tanpa hak, melakukan dengan cara apapun, mengubah, menambahkan, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik publik. 

Dalam hal tersebut, hakim mengatakan, Hendra selaku Karo Paminal Divisi Propam Polri tanpa hak dan kewenangan memerintahkan Irfan Widyanto yang saat itu adalah sebagai penyidik di Bareskrim Polri untuk melakukan pengambilan CCTV di 20 titik rekam di areal Duren Tiga 46, dan di Saguling III 29.

Menurut hakim, perintah Hendra terhadap Irfan tersebut sudah memenuhi unsur tanpa hak. Karena bukan cuma Hendra bukanlah selaku atasan Irfan. Namun juga Hendra, selaku anggota Propam tak memiliki hak atau kewenangan  memerintah Irfan untuk mengamankan CCTV.

Padahal diketahui CCTV tersebut adalah barang bukti atas peristiwa tindak pidana pembunuhan. Pun dikatakan hakim, di persidangan, Hendra selaku terdakwa, tak dapat memberikan surat perintah sebagai alat bukti atas perintahnya kepada Irfan.

“Menimbang dengan tidak adanya bukti-bukti berupa dokumen surat perintah dari Biro Paminal Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk melakukan perbuatan yang dimaksud, maka unsur sengaja melakukan dan tanpa hak seperti dalam dakwaan kedua primer dapat terpenuhi,” kata hakim.

Atas hal tersebut, kata hakim menegaskan, Hendra patut untuk diminta pertanggungjawaban pidana. Dalam penjelasan hakim, juga disebutkan Hendra terbukti memerintahkan terdakwa lainnya, yakni Arif Rachmat Arifin, dan Baiquni Wibowo untuk memusnahkan rekaman CCTV yang merekam keberadaan Sambo di Duren Tiga 46.

Juga bersama-sama terdakwa lainnya, Agus Nurpatria dalam memberikan perintah melakukan pengamanan CCTV kepada Irfan Widyanto. Meskipun di persidangan, perbuatan tersebut dilakukan atas perintah dari Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Atas hukuman 3 tahun penjara terhadap Hendra itu, kepada hakim belum memikirkan untuk melakukan perlawanan, atau banding. “Saya pikir-pikir yang mulia,” kata Hendra di persidangan.

Namun melihat hukuman terhadap Hendra, adalah yang terberat dari terdakwa obstruction of justice lainnya. Majelis hakim yang sama, pada Senin (27/2/2023) juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria selama 2 tahun penjara. Pekan lalu, bergantian vonis dan hukuman dijatuhkan terhadap Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto masing-masing selama 10 bulan penjara. 

Adapun terhadap terdakwa Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo masing-masing dipidana penjara selama 1 tahun. Adapun dalang utama obstruction of justice, sekaligus terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, dihukum paling berat dengan pidana mati.

Para terdakwa dalam kasus ini, semuanya adalah para perwira tinggi, dan menengah di Divisi Propam Polri, kecuali Irfan Widyanto yang berasal dari Dirtitpidum Bareskrim. Namun semua terdakwa dalam kasus ini, di internal kepolisian sudah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

 

photo
Sambo cs Melawan - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement