REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, telah mengeluarkan instruksi mengurangi penggunaan kantong plastik saat belanja. Namun, para pembeli di minimarket masih menggunakan kantong plastik untuk membawa barang-barang yang dibeli.
Warga Solear, Kabupaten Tangerang, Yayah (24 tahun) mengaku ditawari kantong belanja karena tidak membawa plastik dan paper bag. "Kalau bawa satu-satu kan berat, jadi ditawari kantong plastik. Tapi tadi saya masih melihat tumpukan plastik (di meja kasir)," ujar Yayah saat ditemui Republika usai berbelanja, Rabu (22/2/2023).
Yayah menyadari kebijakan ini tidak mungkin berubah hanya dalam waktu sehari karena ritel juga punya anggaran untuk masalah ini sehingga butuh proses kedepannya.
Sebenarnya, Yayah mengaku sepakat mengurangi penggunaan kantong plastik. Namun, jika tidak pakai kantong plastik, misalnya paper bag yang terbuat dari kertas saja dan diisi dengan bebannya berat belum tentu bisa membawa dan bisa sobek. Jadi, menurutnya masyarakat lebih baik bawa tas belanja
"Saya lebih setuju model seperti itu tetapi memang perlu waktu," katanya.
Ke depannya kalau memang diwajibkan mengurangi penggunaan plastik maka ia juga membawa tas sendiri. Kedepannya akan membawa kantong belanja kain mandiri.
Pembeli lainnya yang juga warga Cikasungka, Jihan (17) mengaku ditawari menggunakan kantong plastik usai berbelanja di minimarket. "Karena tidak membawa tentengan maka saya membeli kantong plastik ini untuk membawa barang belanjaan. Saya memang biasa membeli kantong plastik," kata Jihan.
Ke depannya, Jihan mengaku akan membawa tas belanja sendiri jika ada tetapi kalau tidak maka ia akan tetap membeli kantong plastik. Jadi, dia mengusulkan lebih baik kantong plastik tetap ada meski di lain pihak ia menyadari memang harus dikurangi penggunaannya.
Sementara itu, kasir sebuah minimarket yang ditemui Republika, Paradilla juga menawari kantong plastik usai berbelanja. "Mau pakai kantong plastik?" katanya.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar hari ini resmi menginstruksikan penggunaan plastik di pasar tradisional, minimarket, mal, ritel dikurangi. Perintah ini berdasarkan peraturan bupati (perbup) nomor 139 tahun 2022 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di mal dan ritel modern di Kabupaten Tangerang, Banten, yang efektif berlaku per hari ini, Selasa (21/2/2023).
"Sosialisasi (mengurangi) plastik sekali pakai yang nanti akan dilarang di seluruh pusat perbelanjaan atau ritel, toko kelontong dan bertahap nanti sampai ke pasar tradisional," ujarnya usai ditemui setelah mengisi Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa.